Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Apa Hubungan Nyaleg dengan Korupsi?

16 November 2023   17:51 Diperbarui: 22 November 2023   01:40 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sebuah partai politik melakukan pengumuman seleksi bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024. (Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Setelah terpilih nantinya, para calon bersedia untuk melepaskan jabatan yang dipunyai sebelumnya untuk menghindari konflik kepentingan.

Apabila seorang anggota DPR memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya dapat menghambat kinerja sebagai anggota legislatif.

Hal yang sangat penting dari semua persyaratan disebut di atas bagi seorang caleg adalah modal UANG.

Modal finansial dan pembiayaan yang memadai merupakan syarat mutlak bagi seorang untuk nyaleg, karena proses pemilihan caleg membutuhkan uang yang banyak.

Caleg Ditipu Pinjaman Bodong

Modal uang banyak untuk nyaleg, bukanlah omong kosong. Harian Kompas Rabu 15 November 2023 menegaskan asumsi publik bahwa untuk menjadi wakil rakyat membutuhkan dana besar.

Hal ini diperjelas ketika ada pemberitaan puluhan orang caleg tertipu karena tergiur jasa pinjaman instan puluhan miliar oleh NZ (52).

Salah seorang caleg DPRD DKI berinitial M yang berniat meminjam sejumlah Rp 30 miliar dan telah menyerahkan uang senilai Rp 23 juta kepada NZ untuk uang koper dan mesin hitung uang.

Kemudian caleg DPR berinitial B yang rencananya akan meminjam sejumlah Rp 50 miliar, telah menyerahkan dana awal Rp 200 juta kepada NZ.

Keduanya telah tertipu oleh NZ, karena dana pinjaman yang dijanjikan tidak pernah ada.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Tambora yang menahan dan memeriksa NZ,  sindikat ini tidak hanya beroperasi di Jakarta, juga merambah ke daerah lain yaitu di Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku (Kompas, Rabu 15 November 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun