Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meledaknya Ban Mobil Karena Kontruksi Jalan Tol Merupakan Peristiwa Pidana

27 Oktober 2023   08:04 Diperbarui: 27 Oktober 2023   09:36 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi masalah ini harus tidak dianggap sepele oleh pengelola jalan tol. Pengelola jalan tol tidak boleh melihat masalah ini dengan hanya mengumumkan bahwa setiap kendaraan yang merasa dirugikan silakan mendaftar dan semua kerugian akan diganti.


Setiap Perbuatan Yang Merupakan Gangguan Fungsi Jalan Merupakan Tindak Pidana.

Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 butir e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan alat pengendali dan pengaman jalan.

Tentu saja kewajiban ini juga berlaku untuk jalan tol karena jalan tol juga merupakan jalan untuk lalu lintas umum.

Khusus untuk penyediaan pengamanan jalan bagi jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol (pengelola tol) vide Pasal 26 ayat 1 butir d UU LLAJ.

Artinya pengelola jalan tol merupakan pihak yang bertanggung jawab apabila pengguna jalan celaka karena kelalaiannya tidak melakukan audit keselamatan sebagaimana disinggung diatas.

Kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara jalan tol sehingga tidak bisa menjamin keselamatan penggunanya, berdasarkan Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ merupakan tindak pidana yang dapat diberikan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Jadi penyelesaian masalah meledaknya ban mobil di jalan tol MBZ bukan hanya masalah administrasi yang penyelesaiannya sekedar pembayaran ganti rugi, karena kejadian tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola jalan tol.

Penyelesaian tidak sesederhana yang ditawarkan pengelola jalan tol dengan membuka pendaftaran ganti rugi bagi pihak yang merasa dirugikan.

Pihak yang dirugikan seharusnya bisa melaporkan masalah tindak pidana ini ke Polisi.

Tanpa adanya laporan resmi maka pihak berwajib  mungkin tidak akan menyelidiki atau mengambil tindakan hukum terhadap tindak pidana ini.

Sehingga pihak penyelenggara jalan tol tidak akan dihadapkan pada proses hukum untuk dilakukan penyelidikan kasus.

Penyelidikan secara hukum perlu dilakukan untuk mengkonfirmasi kebenaran penilaian Koordinator Indonesia Toll Road Watch Deddy Herlambang, bahwa insiden terjadi karena audit keselamatan tidak dilakukan secara berkala untuk mendeteksi kerusakan struktur jalan tol MBZ oleh pengelola.

Tanpa kejelasan penyebab terjadinya insiden akan mempunyai konsekwensi pada masa datang tindak pidana yang serupa akan terus berulang dan berlanjut karena pengelola jalan tol merasa tidak ada masalah hukum yang serius.

Apakah kita harus menunggu terlebih dahulu ada yang kehilangan nyawa akibat insiden meledaknya ban kendaraan di jalan tol MBZ agar bisa melihat bahwa ini masalah serius?





serius.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun