Meledaknya Ban Mobil Karena Kontruksi Jalan Tol Merupakan Peristiwa Pidana.
Oleh Handra Deddy Hasan
Sebetulnya tidak perlu dijelaskan lagi bahwa hampir semua orang paham apa yang dimaksud dengan jalan tol.
Jalan tol, atau disebut juga sebagai jalan bebas hambatan, adalah jenis jalan raya yang dirancang khusus untuk kendaraan bermotor yang memungkinkan perjalanan dengan kecepatan tinggi.
Jalan tol biasanya memiliki beberapa ciri, seperti tidak ada persimpangan, memiliki jalur terpisah untuk arah yang berlawanan, dan biasanya dikenai tarif tol untuk pemeliharaan dan operasionalnya.
Tujuan jalan tol adalah untuk meningkatkan efisiensi transportasi dan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan konvensional.
Semua kelebihan dan kenyamanan jalan tol akan dibarengi dengan membebani penggunanya untuk membayar dalam nominal tertentu.
Hal tersebut berbeda dengan jalan konvensional dimana penggunanya tidak perlu membayar sama sekali alias gratis.
Kelebihan Jalan Tol Dibandingkan Dengan Jalan Konvensional.
Walaupun jalan tol tidak gratis alias penggunanya harus membayar sebelum menggunakan jalan, namun masyarakat tetap mau berbondong-bondong menggunakannya.
Padahal jalan konvensional dengan tujuan yang sama dan kadang-kadang dengan kenyamanan yang sama, gratis tanpa bayar.
Ada beberapa kelebihan jalan tol yang membuat masyarakat lebih tertarik menggunakan jalan tol dibanding dengan jalan konvensional.
Diakui memang ada beberapa kelebihan jalan tol dibandingkan dengan jalan konvensional.
Misalnya kelebihan yang dimiliki jalan tol adalah ketika menggunakan jalan tol memungkinkan kendaraan ketika bepergian dapat digeber dengan kecepatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jalan konvensional, sehingga memperpendek waktu perjalanan.
Walaupun dalam kenyataannya dalam kondisi tertentu kenyataannya tidak demikian, misalnya pada waktu jam-jam tertentu di ruas tertentu di jalan tol dalam kota Jakarta atau ketika terjadi kecelakaan di jalan tol atau pada hari-hari libur nasional.
Selain itu jalan tol dirancang dengan baik dan serius sehingga seringkali memiliki akses yang lebih mudah ke kota-kota yang dituju, pelabuhan, dan pusat perdagangan, yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis.
Dengan adanya sedikit persimpangan dan kendaraan yang lebih cepat, jalan tol cenderung mengalami lebih sedikit kemacetan daripada jalan konvensional pada umumnya.
Sebagaimana kita ketahui jalan tol memiliki jalur terpisah untuk arah yang berlawanan, yang akan mengurangi risiko tabrakan adu muka (laga kambing).
Masyarakat juga percaya bahwa jalan tol mendapatkan perawatan rutin yang lebih baik, sehingga kualitas permukaannya lebih mulus, karena anggaran perawatannya diambil dari pembayaran pengguna dan dikelola oleh Perusahaan secara profesional.
Kelebihan lain jalan tol karena telah dirancang lebih serius secara ilmiah dari segi keamanan sehingga  dilengkapi dengan fasilitas istirahat (rest area) dan layanan lainnya yang membuat perjalanan lebih nyaman.
Kosekwensinya jalan tol harusnya memiliki standar keamanan yang lebih tinggi, berupa pemeliharaan yang lebih teratur, yang dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Mobil Pecah Ban Pada Waktu Melewati Jalan Tol MBZ.
Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed
(Jalan Tol MBZ) merupakan  Jalan Tol Layang Jakarta--Cikampek atau disebut Jakarta-Cikampek Elevated adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Bagi yang pernah mencoba Jalan tol MBZ pasti merasakan perjalanan yang tidak nyaman karena di setiap sambungan jalannya terjadi gajlukan (tidak mulus). Mengendarai kendaraan di jalan tol MBZ serasa menunggang kuda yang mengdongkak-dongkak.
Akhir-akhir ini jalan tol MBZ menarik perhatian masyarakat karena Kejaksaan Agung resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Salah satu tersangkanya adalah Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) 2016-2020.
Pada bulan September 2023 ada lagi pemberitaan tidak enak tentang jalan tol MBZ yaitu ketika ada Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berkendara lawan arah.
Perbuatan oknum TNI yang membahayakan pengguna jalan tol lainnya tersebut tidak terdeteksi lebih awal oleh pengelola jalan tol.
Namun yang akan dibahas disini bukan masalah ketidak nyamanannya menempuh jalan tol MBZ tersebut atau masalah lainnya karena pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 terjadi insiden.
Pada hari itu secara berurutan sebanyak 21 (dua puluh satu) unit mobil pecah ban ketika melewati jalan tol MBZ.
Hal tersebut terjadi di Kilometer 18+400 arah Cikampek, penyebabnya ada material besi pada sambungan jalan tol yang menancap kepada masing-masing ban mobil tersebut.
Menurut penilaian Koordinator Indonesia Toll Road Watch Deddy Herlambang, insiden itu tidak akan terjadi jika audit keselamatan dilakukan secara berkala untuk mendeteksi kerusakan struktur jalan tol MBZ (Kompas,Rabu 25 Oktober 2023).
Jadi insiden tersebut karena ada kelalaian dari pengelola jalan tol untuk melakukan perawatan keselamatan rutin, sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Masih untung dalam insiden tersebut menurut pemberitaan tidak sampai merenggut nyawa pengguna jalan tol. Apabila ada saja yang meninggal akibat insiden ini akan berdampak lebih serius secara hukum.
Hal ini bukan tidak mungkin terjadi, karena kita ketahui bahwa kecepatan kendaraan di jalan tol relatif tinggi dan tiba-tiba ban meledak karena adanya kesalahan struktur jalan tol.Â
Sebagaimana kita ketahui bahwa jalan tol MBZ merupakan jalan tol elevated (bertingkat), sehingga sukar dibayangkan akibat insiden tersebut bisa saja membuat kendaraan yang pecah ban melayang kebawah dan menimpa apa saja yang ada dibawahnya (mungkin kendaraan yang sedang melaju di jalan tol dibawah).
Jadi masalah ini harus tidak dianggap sepele oleh pengelola jalan tol. Pengelola jalan tol tidak boleh melihat masalah ini dengan hanya mengumumkan bahwa setiap kendaraan yang merasa dirugikan silakan mendaftar dan semua kerugian akan diganti.
Setiap Perbuatan Yang Merupakan Gangguan Fungsi Jalan Merupakan Tindak Pidana.
Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 butir e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan alat pengendali dan pengaman jalan.
Tentu saja kewajiban ini juga berlaku untuk jalan tol karena jalan tol juga merupakan jalan untuk lalu lintas umum.
Khusus untuk penyediaan pengamanan jalan bagi jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol (pengelola tol) vide Pasal 26 ayat 1 butir d UU LLAJ.
Artinya pengelola jalan tol merupakan pihak yang bertanggung jawab apabila pengguna jalan celaka karena kelalaiannya tidak melakukan audit keselamatan sebagaimana disinggung diatas.
Kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara jalan tol sehingga tidak bisa menjamin keselamatan penggunanya, berdasarkan Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ merupakan tindak pidana yang dapat diberikan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Jadi penyelesaian masalah meledaknya ban mobil di jalan tol MBZ bukan hanya masalah administrasi yang penyelesaiannya sekedar pembayaran ganti rugi, karena kejadian tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola jalan tol.
Penyelesaian tidak sesederhana yang ditawarkan pengelola jalan tol dengan membuka pendaftaran ganti rugi bagi pihak yang merasa dirugikan.
Pihak yang dirugikan seharusnya bisa melaporkan masalah tindak pidana ini ke Polisi.
Tanpa adanya laporan resmi maka pihak berwajib  mungkin tidak akan menyelidiki atau mengambil tindakan hukum terhadap tindak pidana ini.
Sehingga pihak penyelenggara jalan tol tidak akan dihadapkan pada proses hukum untuk dilakukan penyelidikan kasus.
Penyelidikan secara hukum perlu dilakukan untuk mengkonfirmasi kebenaran penilaian Koordinator Indonesia Toll Road Watch Deddy Herlambang, bahwa insiden terjadi karena audit keselamatan tidak dilakukan secara berkala untuk mendeteksi kerusakan struktur jalan tol MBZ oleh pengelola.
Tanpa kejelasan penyebab terjadinya insiden akan mempunyai konsekwensi pada masa datang tindak pidana yang serupa akan terus berulang dan berlanjut karena pengelola jalan tol merasa tidak ada masalah hukum yang serius.
Apakah kita harus menunggu terlebih dahulu ada yang kehilangan nyawa akibat insiden meledaknya ban kendaraan di jalan tol MBZ agar bisa melihat bahwa ini masalah serius?
serius.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI