Begitu juga penangkapan dan penahanan atau penjara harus merupakan upaya terakhir yang dilakukan penegak hukum, seandainya sudah tidak ada lagi alternatif lain.
Dalam mempublikasi kasuspun, seandainya perkaranya menarik perhatian masyarakat, maka pihak pers pun harus menahan diri. Salah satu hal yang dilarang adalah mempublikasikan anak yang berhadapan dengan hukum dengan menyebutkan nama dan alamat dengan jelas.
Khusus untuk memberitakan  nama anak yang berhadapan dengan hukum yang dibenarkan adalah menyebut dengan inisial.
Bukan saja materi hukum yang berbeda diperlakukan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, demikian juga Pengadilan yang mengadilinya berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) adalah merupakan ketentuan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana.
Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.
Anak yang bisa diajukan ke sidang Pengadilan Anak hanya yang berusia minimal 8 tahun dan maksimal 18 tahun dan belum pernah menikah.
Sedangkan bagi anak yang berusia dibawah 8 tahun walaupun penyidik tetap bisa melakukan pemeriksaan, namun tidak bisa melimpahkan perkara ke Pengadilan Anak.
Alternatifnya adalah apabila menurut pemeriksaan penyidik bahwa anak masih bisa dibina oleh orang tua, maka penyidik akan menyerahkan anak yang berhadapan dengan hukum kepada keluarga.
Apabila menurut hasil pemeriksaan penyidik tidak bisa lagi dibina oleh keluarga, maka penyidik akan menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H