Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gugatan Class Action Triliunan Rupiah kepada Pemerintah Karena Polusi Udara

29 Agustus 2023   20:33 Diperbarui: 31 Agustus 2023   08:00 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Gugatan Class action sangat memungkinkan dipilih karena ada dampak massal yang dirasakan masyarakat. (Sumber: KOMPAS/TOTO S)

Heboh polusi udara akan berbuntut menjadi masalah hukum.

Kelompok masyarakat sipil akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) sehubungan dengan polusi udara Jakarta.

Kerugian warga akibat polusi udara diperkirakan pakar senilai Rp 51,2 triliun per tahun (Kompas, Senin 28/8/2023).

Dengan perkiraan kerugian yang mencapai sekitar Rp 51 triliun per tahun, ada kemungkinan nilai gugatan nantinya triliun rupiah (tergantung dari bukti yang terkumpul) karena konon kabarnya Jakarta telah tersandera dengan udara kotor sejak tahun 1992.

Tapi jangan kaget dengan nilai gugatan yang spektakuler dan akan didaftarkan 2 minggu lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena belum tentu berhasil, berdasarkan pengalaman tidak setiap gugatan class action berhasil di Pengadilan.

Namun kelompok masyarakat sipil nampaknya optimis kali ini gugatan perwakilan kelompok (class action) yang akan dilayangkan akan berhasil, karena Pemerintah secara tidak langsung telah mengakui.

Berdasarkan data surveilans kasus ISPA yang dirilis Kementrian Kesehatan, hingga pertengahan 2023 jumlahnya jumlahnya rata-rata 100.000 kasus perbulan. Pada Agustus 2023 terdata melonjak dua kali lipat menjadi 200.000 kasus (Kompas, Selasa 29/8/2023).

Waktu 2 minggu yang masih tersisa sedang digunakan oleh kelompok masyarakat sipil untuk mengumpulkan bukti dari para korban.

Bukti-bukti yang dimaksud berupa bukti kerugian masyarakat karena rusak kesehatannya akibat polusi udara seperti biaya pengobatan biaya Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.

Selain Pemerintah yang digugat karena abai dengan mengelola pemerintahan sehingga terjadi polusi udara, kelompok masyarakat sipil juga akan menggugat industri-industri penyebab terjadinya polusi udara dalam satu paket gugatan.

Keunggulan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action)

Tentunya ada alasan kenapa masyarakat memilih alternatif untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) dibandingkan dengan mengajukan gugatan perdata biasa.

Hal pertama yang merupakan pertimbangan untuk memilih class action adalah untuk efisiensi dan biaya.

Mengajukan gugatan perdata biasa bisa sangat mahal dan memakan waktu lama, terutama jika banyak masyarakat mengalami penderitaan yang sama.

Class action memungkinkan masyarakat yang dirugikan untuk berbagi biaya hukum dan sumber daya, sehingga lebih efisien dan ekonomis.

Selain daripada itu class action dipilih karena biasanya kasus yang masuk katagori class action ibarat pertarungan David dan Goliath. Yaitu pertarungan antara rakyat kecil melawan kekuatan besar yang mempunyai kekuasaan dan sumber ekonomi yang nyaris tanpa batas.

Class action memberikan kesempatan bagi masyarakat kecil yang mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menghadapi Pemerintah yang kuat secara hukum atau perusahaan besar yang mempunyai dana tak terbatas.

Class Action memberikan kesempatan yang memungkinkan kesetaraan dalam perlakuan hukum dan memberikan akses yang lebih mudah terhadap sistem peradilan, dimana kalau dengan gugatan perdata biasa merupakan hal yang tidak mungkin terjadi.

sumber gambar Photo dan ilustrasi Shutterstock
sumber gambar Photo dan ilustrasi Shutterstock

Gugatan Class action sangat memungkinkan dipilih karena ada dampak massal yang dirasakan masyarakat.

Tindakan yang merugikan dilakukan pelaku (baik Pemerintah dan/atau Perusahaan) berdampak kepada banyak orang secara serentak, seperti polusi udara, produk cacat atau pelanggaran hak konsumen.

Class action memungkinkan masing-masing individu yang ada dalam masyarakat untuk menggabungkan tuntutan mereka, meningkatkan kekuatan hukum gugatan serta memiliki dampak menarik perhatian untuk lebih serius bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain daripada itu terlepas dari berhasil atau tidaknya gugatan, ada kemungkinan lebih besar bahwa mereka para Tergugat akan memperbaiki praktik mereka untuk menghindari tuntutan serupa di masa depan.

Sehingga juga akan memberikan efek jera kepada mereka dan pihak lain yang mungkin tergoda untuk melakukan pelanggaran serupa.

Secara keseluruhan gugatan class action bisa merupakan tindakan yang mempunyai nilai promosi kepada masyarakat bahwa adanya langkah nyata secara hukum yang merupakan perlindungan terhadap Kepentingan Umum.

Class action dapat membantu melindungi kepentingan umum dan mencegah praktik-praktik yang merugikan banyak orang, sehingga sangat diharapkan ada simpatik dari masyarakat untuk mendukung.

Walaupun secara teoritis Pengadilan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan dan pihak manapun, namun dalam hal ini dibutuhkan Penggugat agar bisa percaya diri (pede) menghadapi Tergugat.

Kelemahan dari class action akan muncul, ketika gugatan berhasil memenangkan pihak Penggugat.

Misalnya akan muncul masalah pembagian ganti rugi yang bisa menjadi rumit, ditambah lagi kalau eksekusi atas hukuman ganti rugi dari pihak yang kalah (Tergugat) menjadi sukar karena didasari dari itikad buruk untuk tidak mau membayar dengan suka rela.

Tata Cara Mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action).

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen), dimana dalam kedua Undang-Undang tersebut memberikan kesempatan masyarakat untuk mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) tidak diatur bagaimana cara detil untuk mengajukan Gugatan.

Tata cara detil dan persyaratan untuk mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 (Perma 1/ 2002)

Pasal 2 Perma 1/2002 menyatakan bahwa gugatan class action dapat diajukan dalam hal jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila hanya dilakukan dengan gugatan biasa secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.

Persyaratan mengajukan Class Action yaitu berupa  syarat jumlah anggota (numerosity) dimana gugatan perwakilan harus memenuhi syarat kepentingan banyak orang.

Selain itu syarat kesamaan fakta (commonality) juga harus dipenuhi. Harus terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang bersifat substansial.

Sehingga sekaligus akan  memenuhi syarat kesamaan jenis tuntutan (typicality) diantara wakil kelompok dengan anggota kelompok lain.

Persyaratan lain adalah syarat kelayakan perwakilan (adequacy of representation).

Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

Untuk memenuhi syarat kejujuran dan kesungguhannya maka harus memenuhi syarat formil, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bisa mengajukan gugatan class action untuk kepentingan masyarakat dalam perkara lingkungan harus berbadan hukum atau berbentuk Yayasan.

Dengan adanya persyaratan terhadap gugatan perwakilan kelompok (class action), maka pada awal persidangan Hakim tidak langsung membuka persidangan membahas pokok perkara seperti persidangan gugatan perdata biasa.

Pada awal persidangan Hakim wajib sebelumnya memeriksa dan mempertimbangkan syarat dan kriteria class action.

Apabila telah memenuhi persyaratan barulah Hakim membuat Penetapan mengenai sah atau tidaknya gugatan class action.

Sekaligus memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan kepada anggota kelompok. 

Sebagaimana kita ketahui class action merupakan gugatan banyak anggota, sehingga anggota harus diberitahu bahwa gugatan telah disetujui secara sah oleh Hakim. 

Cara pemberitahuan bisa dengan berbagai macam cara, misalnya melalui media cetak (koran), media elektronik (televisi) atau melalui kantor-kamtor Pemerintah (Camat, Lurah, Desa dan lain-lain).

Dengan bekal penetapan sahnya gugatan class action barulah Penggugat bisa melanjutkan persidangan yang sebenarnya seperti sidang perdata pada umumnya.

Mari kita tunggu 2 minggu lagi apakah gugatan class action kelompok masyarakat sipil jadi didaftarkan untuk menggugat Pemerintah dan pengusaha karena telah membuat polusi udara Jakarta.

Hal yang lebih penting lagi untuk selanjutnya kita menunggu sidang pemeriksaan apakah gugatan class action kelompok masyarakat sipil memenuhi syarat sebagai gugatan Class Action.

Oleh Handra Deddy Hasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun