Sebagaimana kita ketahui class action merupakan gugatan banyak anggota, sehingga anggota harus diberitahu bahwa gugatan telah disetujui secara sah oleh Hakim.Â
Cara pemberitahuan bisa dengan berbagai macam cara, misalnya melalui media cetak (koran), media elektronik (televisi) atau melalui kantor-kamtor Pemerintah (Camat, Lurah, Desa dan lain-lain).
Dengan bekal penetapan sahnya gugatan class action barulah Penggugat bisa melanjutkan persidangan yang sebenarnya seperti sidang perdata pada umumnya.
Mari kita tunggu 2 minggu lagi apakah gugatan class action kelompok masyarakat sipil jadi didaftarkan untuk menggugat Pemerintah dan pengusaha karena telah membuat polusi udara Jakarta.
Hal yang lebih penting lagi untuk selanjutnya kita menunggu sidang pemeriksaan apakah gugatan class action kelompok masyarakat sipil memenuhi syarat sebagai gugatan Class Action.
Oleh Handra Deddy Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H