Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gugatan Class Action Triliunan Rupiah kepada Pemerintah Karena Polusi Udara

29 Agustus 2023   20:33 Diperbarui: 31 Agustus 2023   08:00 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Gugatan Class action sangat memungkinkan dipilih karena ada dampak massal yang dirasakan masyarakat. (Sumber: KOMPAS/TOTO S)

Sebagaimana kita ketahui class action merupakan gugatan banyak anggota, sehingga anggota harus diberitahu bahwa gugatan telah disetujui secara sah oleh Hakim. 

Cara pemberitahuan bisa dengan berbagai macam cara, misalnya melalui media cetak (koran), media elektronik (televisi) atau melalui kantor-kamtor Pemerintah (Camat, Lurah, Desa dan lain-lain).

Dengan bekal penetapan sahnya gugatan class action barulah Penggugat bisa melanjutkan persidangan yang sebenarnya seperti sidang perdata pada umumnya.

Mari kita tunggu 2 minggu lagi apakah gugatan class action kelompok masyarakat sipil jadi didaftarkan untuk menggugat Pemerintah dan pengusaha karena telah membuat polusi udara Jakarta.

Hal yang lebih penting lagi untuk selanjutnya kita menunggu sidang pemeriksaan apakah gugatan class action kelompok masyarakat sipil memenuhi syarat sebagai gugatan Class Action.

Oleh Handra Deddy Hasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun