Pasal 2 Perma 1/2002 menyatakan bahwa gugatan class action dapat diajukan dalam hal jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila hanya dilakukan dengan gugatan biasa secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
Persyaratan mengajukan Class Action yaitu berupa  syarat jumlah anggota (numerosity) dimana gugatan perwakilan harus memenuhi syarat kepentingan banyak orang.
Selain itu syarat kesamaan fakta (commonality) juga harus dipenuhi. Harus terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang bersifat substansial.
Sehingga sekaligus akan  memenuhi syarat kesamaan jenis tuntutan (typicality) diantara wakil kelompok dengan anggota kelompok lain.
Persyaratan lain adalah syarat kelayakan perwakilan (adequacy of representation).
Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
Untuk memenuhi syarat kejujuran dan kesungguhannya maka harus memenuhi syarat formil, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bisa mengajukan gugatan class action untuk kepentingan masyarakat dalam perkara lingkungan harus berbadan hukum atau berbentuk Yayasan.
Dengan adanya persyaratan terhadap gugatan perwakilan kelompok (class action), maka pada awal persidangan Hakim tidak langsung membuka persidangan membahas pokok perkara seperti persidangan gugatan perdata biasa.
Pada awal persidangan Hakim wajib sebelumnya memeriksa dan mempertimbangkan syarat dan kriteria class action.
Apabila telah memenuhi persyaratan barulah Hakim membuat Penetapan mengenai sah atau tidaknya gugatan class action.
Sekaligus memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan kepada anggota kelompok.Â