Agar poligami tetap terlaksana dan dicatat oleh pejabat biasanya pihak-pihak yang terlibat memalsukan data-data dirinya.
Data pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan yang senyatanya berstatus terikat dalam perkawinan dirubah dengan bujangan atau janda/duda.
Berdasarkan pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa poliandri berdasarkan hukum Indonesia tidak diperbolehkan.
Begitu juga berdasarkan agama, khususnya agama Islam perbuatan poliandri merupakan perbuatan yang diharamkan.
Apabila ternyata dalam kenyataannya di Indonesia terjadi praktik poligami bisa dikatakan bahwa praktik demikian merupakan praktik ilegal dan merupakan tindak pidana yang bisa dijangkau dan diberi sanksi berdasarkan KUHP.
Seandainya tidak bisa dijangkau oleh KUHP karena tidak memenuhi unsur, bisa dijangkau dan dikenakan sanksi berdasarkan norma sosial dan agama.
Namun terlepas dari segala sanksi yang bisa diberikan, ada kemungkinan beberapa masyarakat tidak paham bahwa praktik poliandri tidak dibolehkan oleh negara dan agama, sehingga tugas Pemerintah dan para Ulama memberikan pencerahan agar poliandri tidak berkembang menjadi suatu kebudayaan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H