Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Poliandri yang Melatarbelakangi Pembunuhan

25 Agustus 2023   14:20 Diperbarui: 25 Agustus 2023   16:37 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Foto dan ilustrasi dok. TLC

Poliandri yang ditemukan dalam beberapa budaya dan wilayah di dunia, terutama berlokasi di daerah pegunungan yang memiliki keterbatasan sumber daya dan lahan.

Konon kabarnya faktor-faktor yang memicu adanya poliandri karena keterbatasan sumber daya, pembagian warisan, dan kondisi lingkungan yang keras.

Makanya ketika ada pemberitaan adanya praktik budaya poliandri yang dilakukan oleh Suriani di Bone Sulawesi Selatan membuat heboh masyarakat, karena dalam masyarakat Indonesia selama ini tidak dikenal praktik dan budaya poliandri.

Sehingga seharusnya dalam kasus ini berita tentang pembunuhan yang perlu dibahas karena merupakan masalah yang utama, namun justru terjadi sebaliknya.

Pemberitaan masalah pembunuhan walau tetap ada tapi menjadi semakin meredup, malah sekarang berita poliandrinya semakin marak dibahas baik oleh Pejabat Publik maupun oleh Ulama.

Apakah Poliandri Legal di Indonesia?

Berdasarkan aturan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia seharusnya praktik dan budaya perkawinan poliandri tidak akan pernah terjadi di Indonesia.

Dengan demikian kalau seandainya ada praktik poliandri di Indonesia dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan poliandri ilegal.

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, dimana pria hanya boleh mempunyai seorang istri begitupun sebaliknya dalam waktu tertentu.

Hal ini tampak dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
 
Hal ini ditegaskan dalam salah satu syarat perkawinan yakni Pasal 9 UUP, bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 UUP.

Pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 UUP, merupakan pengecualian khusus yang ditujukan hanya buat kaum pria, bukan untuk kaum wanita.

Sehingga dengan demikian secara hukum tertutup kemungkinan bagi seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu pada saat yang bersamaan (poliandri).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun