Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perundungan (Bullying) untuk Jadi Dokter Spesialis

20 Agustus 2023   13:38 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:21 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis cenderung melihat dari kaca mata hukum perbuatan hasil penemuan Kemenkes tentang perundungan sudah merupakan tindak pidana.

Adapun hasil temuan Kemenkes yang disampaikan berupa hasil laporan bahwa perundungan yang dilakukan pelaku adalah ;

1. Berupa permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan.

Permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan merupakan bahasa yang diperhalus untuk tindak pidana suap atau pemerasan.

Tindak pidana suap baik bagi pemberi apalagi penerima merupakan tindak pidana korupsi.

Apabila dokter senior pelaku perundungan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka akan banyak Pasal-pasal dari
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) yang bisa dikenakan.

Mulai dari Pasal 3 UU Korupsi (menyalah gunakan kewenangan), Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b UU Korupsi (menerima suap).

Ancaman hukuman yang dimaksud Pasal-pasal diatas cukup serius, walaupun ada ancaman minimal hukuman penjara 1 tahun berikut denda juga ada ancaman hukuman seumur hidup.

Kalaupun bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, masih bisa dijangkau dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, 419, 423 atau 425 KUHP yang merupakan Pasal-pasal sinonim dari Pasal-pasal tindak korupsi di atas serta juga mempunyai sanksi ancaman serius bagi pelaku
 
2. Pelayanan dan penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik dan tugas-tugas lain.

Tindakan berlebihan yang seharusnya tidak dikerjakan dan tugas yang dibuat agar peserta didik Kedokteran menjadi sengsara bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana.

Pelaku bisa dikenakan ketentuan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP karena  adanya perbuatan tidak menyenangkan.

Bahkan apabila pelaku melakukannya melalui media elektronik seperti ponsel, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun