Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengalungkan Bendera kepada Anjing, Apakah Merupakan Pelecehan?

19 Agustus 2023   12:57 Diperbarui: 19 Agustus 2023   12:57 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian penanganan perkara dikemas oleh Polisi dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar, sebagaimana seharusnya restorative justice dilakukan.

Dalam apel kebangsaan itu, RH mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta memegang bendera merah putih.

RH memperlihatkan penyesalan atas perbuatannya dan sekaligus memperagakan penghargaannya dengan cara mencium Bendera Negara.

Apel Kebangsaan tersebut seperti memperagakan restorative justice dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun