Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengalungkan Bendera kepada Anjing, Apakah Merupakan Pelecehan?

19 Agustus 2023   12:57 Diperbarui: 19 Agustus 2023   12:57 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan dengan maksud menodai, menghina, merendahkan kehormatan Bendera Negara, merupakan perbuatan pidana.

Sementara warga negara Indonesia pada bulan Agustus menghormati Bendera Negara dengan melakukan latihan spartan agar bisa berpartisipasi dalam upacara atau melakukan tindakan heroik atau memecahkan rekor dunia, namun ada juga yang berbuat sebaliknya.

Menurut pemberitaan di media kejadian bermula ketika pada Rabu (9/8/2023), Robert Herison (RH) yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha pabrik PT Sawit Agung Sejahtera (PT SAS) membeli empat bendera ukuran kecil yang biasa dipakai untuk kendaraan bermotor.

Dari empat bendera yang dibeli, hanya 2 yang digunakan, 1 dipasang ke kendaraannya dan 1 lagi dipasang di leher anjing.

Besoknya,  sekitar pukul 11.00 WIB, salah seorang pegawai pabrik terkejut melihat bendera terpasang di leher anjing.

Menurut pegawai tersebut mengalungkan bendera di leher anjing tidak pantas dan cenderung melecehkan, maka ia pun bertanya siapa yang memasang bendera tersebut.

RH dengan santai mengaku bahwa dialah yang memasang bendera itu di leher anjing untuk memeriahkan hari kemerdekaan dan menolak untuk melepasnya.

Akibatnya terjadi perdebatan antara RH dan pegawai pabrik tersebut. Peristiwa tersebut ternyata ada yang merekam. Hasil rekaman disebarkan di media sosial, sehingga menjadi viral.

Akhirnya RH menjadi tersangka dan ditahan Polsek Pinggir, Resort Bengkalis karena salah satu warga bernama Basri membuat laporan.

RH dijerat berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009).

Ancaman hukuman atas perbuatan RH adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas video yang viral di masyarakat, warganet menjadi terbelah dua, sehingga terjadi pro dan kontra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun