Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ayah Mario, Rafael Alun Menolak Membayar Restitusi Sebesar Rp 120 milyar Rupiah

16 Agustus 2023   14:52 Diperbarui: 16 Agustus 2023   15:11 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar Photo dan ilustrasi Viva.co.id

Ayah Mario, Rafael Alun Menolak Membayar Restitusi Sebesar Rp 120 milyar Rupiah

Oleh Handra Deddy Hasan

Kasus penganiayaan anak terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan yang sempat viral, sekarang telah memasuki tahap baru di Pengadilan.

Pada tanggal 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun penjara dan terdakwa lain Shane Lukas di tuntut 5 tahun penjara.

Selain tuntutan pidana pokok sebagaimana disebutkan di atas para terdakwa juga dituntut dengan ganti kerugian atau restitusi sebesar Rp 120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) kepada David Ozora. (Kompas, Rabu 16 Agustus 2023).

Ganti kerugian atau Restitusi.

Dalam tindak pidana tertentu pihak terdakwa selain dituntut dengan hukuman pokok berupa pidana penjara dapat juga dibebani dengan hukuman berupa ganti kerugian.

Restitusi berupa ganti kerugian akan diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Pemberian restitusi terhadap korban David Ozora yang berstatus anak (belum berusia 18 tahun) berdasarkan hak anak yang diatur dalam Pasal 71 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Hanya tindak pidana tertentu yang bisa membebani terdakwa dengan hukuman tambahan dengan pembayaran ganti rugi restitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun