Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin korban. Tidak selalu harus menyentuh area sensitif korban, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang tangan tanpa izin terlebih dahulu sudah termasuk ke dalam ciri pelecehan seksual.
Atau ada orang yang mempunyai kebiasaan melontarkan lelucon mengenai seks, padahal sebetulnya bagi pendengarnya telah melakukan pelecehan seksual, karena tidak nyaman mendengarkan banyolan seksualnya.
Selain pelecehan seksual non fisik ada juga pelecehan seksual yang lebih vulgar yang dapat kita temui sehari-hari dan sebetulnya sudah merupakan perbuatan tindak pidana pelecehan secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Pasal 6 tersebut perbuatan pidana pelecehan seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Awalnya mungkin merupakan salah satu perilaku menggoda yang cukup mengganggu, terutama saat korban sedang sendirian.
Kemudian perbuatan pelaku pelecehan dapat berlanjut serius dengan ajakan seksual yang tak diinginkan dengan rayuan, teror, desakan, dan lainnya.
Atau pelaku memperlakukan korban seperti pelacur dengan menawarkan uang sebagai imbalan atau hadiah.
Imbalan ini tidak sebatas materi seperti uang atau barang mahal, tapi juga bisa berupa jabatan atau posisi tertentu.
Tak hanya pada orang dewasa, penyuapan seksual juga dapat terjadi pada anak-anak dan remaja.
Bahayanya, korban terkadang tidak menyadari bahwa hal ini termasuk kekerasan seksual pada anak.
Kadang-kadang saking vulgarnya pelecehan seksual sudah mendekati Kekerasan Seksual yang masuk katagori Pemerkosaan.