Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Pelecehan Seksual Tidak Hanya Terjadi di Ajang Miss Universe

13 Agustus 2023   12:06 Diperbarui: 13 Agustus 2023   12:17 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Finalis Miss Universe dan Pengacaranya Melapor Ke Polisi Karena menduga terjadi pelecehan seksual (Abdul Rahman/JawaPos.com)

Hati-hati, Pelecehan Seksual Tidak Hanya Terjadi Di Ajang Miss Universe

Oleh Handra Deddy Hasan

Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi dari beberapa kontestan Miss Universe, Polisi akan segera memeriksa Panitia dan manajemen Hotel tempat acara berlangsung (Kompas, Jumat 11 Agustus 2023).

Para kontestan Miss Universe dan Pengacaranya membuat Laporan Polisi sehubungan adanya dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan Panitia Miss Universe Indonesia (MUID) terhadap kontestan.


Dalam suatu acara diluar round down resmi, Panitia melakukan body checking dengan meminta kontestan telanjang melepaskan pakaiannya, kecuali celana dalam.

Kontestan pada awalnya tidak menyadari bahwa perlakuan Panitia MUID telah kebablasan dan melanggar hukum, karena mengira acara melepaskan pakaian adalah adab yang memang diwajibkan dalam prosesi lomba.

Akibat adanya relasi kuasa dan kekawatiran akan didiskualifikasi, para kontestan menurut. Malah ketika salah satu peserta meresa jengah tidak nyaman bertelanjang berusaha menutup tubuh bagian atasnya dengan tangan, langsung dibentak oleh Panitia dengan meledek bahwa dia tidak bangga dengan bagian tubuhnya.

Kadang-kadang Masyarakat Tidak Menyadari Telah Menjadi Pelecehan Seksual

Berbeda dengan Kekerasan Seksual seperti perkosaan, perbuatan cabul, pornografi dan lain-lain, pelecehan seksual kadang-kadang tidak terdeteksi oleh masyarakat sebagai tindakan melawan hukum.

Kadang-kadang masyarakat yang mengalami pelecehan seksual tidak menyadari telah menjadi korban, sehingga tidak bereaksi sebagaimana seharusnya. Malah kadang-kadang adakalanya korban merasa perbuatan yang dilakukan pelaku sebagai kelakuan biasa yang sudah seharusnya diterima.

Padahal sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Kekerasan Seksual), pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana Kekerasan Seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun