Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Sambo akan Membuat Hatrick Pemberitaan

10 Agustus 2023   12:23 Diperbarui: 10 Agustus 2023   12:33 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi suara.com

Apakah Sambo Akan Membuat Hatrick Pemberitaan

Oleh Handra Deddy Hasan

Pemberitaan bisa menjadi viral dan heboh karena memiliki elemen yang menarik perhatian masyarakat, kontroversial, atau emosional.

Faktor lain yang mendorong semakin viral adalah karena adanya faktor tambahan seperti termasuk saling sharing masyarakat melalui media sosial, dukungan atau penolakan dari selebriti atau pejabat, atau faktor kejutan yang tak terduga.

Semua elemen tersebut ada dalam pemberitaan tentang Ferdy Sambo.

Awal pertama hebohnya Ferdy Sambo ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 9 Agustus 2022.

Sebagai catatan Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan ( Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedangkan Nofriansyah  Yosua Hutabarat adalah salah seorang bawahannya yang mempunyai tugas mengawal keluarganya (ajudan).

Saat itu, terungkap pula bahwa Sambo merupakan sosok yang mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir J alias Yosua dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Pemberitaan semakin viral dan menarik perhatian karena beredar isu disekitar kasus bahwa motif dibalik kejadian ada elemen asmara terlarang. Isu ini kemudian akhirnya menguap, tanpa penjelasan dan tidak pernah terungkap faktanya di Pengadilan.

Akhir dramatis dari kasus yang menyita perhatian publik berbulan-bulan adalah Ferdy Sambo kemudian dihukum dengan vonis hukuman mati.

Vonis mati Sambo, kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada waktu itu, telah sesuai rasa keadilan publik, padahal putusan tersebut merupakan putusan ultra petita.

Maksud putusan Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembacaan putusan ketika itu untuk memperlihatkan bahwa situasi sangat menguras perasaan masyarakat yaitu suasana  pengadilan menjadi riuh.


Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso ketika membacakan putusan terdengar sedikit terbata-bata.

Jemari tangan kanannya tak berhenti mengetuk-ngetuk meja pengadilan, sepertinya agak grogi saat membacakan vonis putusan perkara Sambo.

Maklum, meski Sambo terdakwa dan pesakitan di ruang Pengadilan, namun tetap saja bukan terdakwa orang biasa.

Sambo merupakan jenderal bintang dua, atau setidaknya mantan jenderal di institusi Polri.

Punya pengalaman dan reputasi mengungkap kasus-kasus besar ketika menjabat di institusi Polri yang dipimpinnya.

Loyalis atau anak buahnya konon masih patuh dan eksis. Jabatan terakhir yang disandangnya juga jabatan  mentereng, bukan jabatan biasa yaitu Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri (Kadiv Propam), dapat dikatakan jabatan tersebut merupakan Polisinya polisi.

Vonis mati terhadap Sambo adalah sejarah baru dalam penegakan hukum. Seorang jenderal Polisi dihukum mati.

Sambo dinyatakan resmi bersalah dan jadi satu-satunya jenderal termuda yang divonis mati.

Untuk Kedua Kalinya Sambo Kembali Jadi Pemberitaan Ketika Mahkamah Agung Mengeluarkan Putusan.

Setelah putusan mati di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pemberitaan tentang Ferdy Sambo meredup dan nyaris hilang.

Pemberitaan tentang Sambo kemudian menjadi trending topic lagi ketika Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati kepadanya pada Hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023.

Di MA hukuman untuk Sambo disunat, yang semula hukuman mati menjadi hanya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Majelis hakim yang memutuskan permohonan kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Pemberitaan terhadap perkara Sambo yang diputuskan MA makin menarik perhatian masyarakat karena pengambilan putusan oleh Majelis hakim tidak dengan suara bulat.

Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim Kasasi yang memutuskan perkara.

Dua hakim diantara Majelis kasasi,  yakni Jupriyadi dan Desnayeti. menyatakan beda pendapat (dissenting opinion), dan tetap menginginkan agar Sambo dihukum mati.

Menurut kedua Hakim Agung tersebut seharusnya Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan pemberitaan yang berkembang Harian Kompas menyimpulkan Putusan MA telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan.

Keluarga Yosua sebagai korban terpukul atas putusan MA yang membatalkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Apalagi tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua juga memperoleh keringanan hukuman dalam upaya kasasi tersebut.

Putri Candrawathi, istri Sambo dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo, ajudan Sambo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf, pekerja rumah tangga Sambo dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Mengkopohukam) yang sangat mengerti tentang hukum walau kecewa tidak bisa berbuat apa-apa. Karena perkara telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde), negara dalam hal ini Jaksa tidak lagi mempunyai upaya hukum. (Kompas 10 Agustus 2023)

Apakah Ferdy Sambo Akan Membuat Hatrick (ketiga kalinya) Dalam Pemberitaan.

Dengan adanya putusan MA terhadap kasus Ferdy Sambo dengan vonis hukuman seumur hidup, berarti Sambo tidak akan pernah menghirup udara bebas sepanjang hayatnya.

Adanya hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang dengan tindak kejahatan serius atau berat.

Hukuman seumur hidup mewajibkan pelaku untuk menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji tanpa ada kesempatan untuk bebas.

Namun apakah memang demikian nanti adanya, karena dalam sistim Hukum Indonesia, Sambo masih mempunyai upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali yang merupakan upaya hukum luar biasa.

Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan hukum, PK dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana.

Tentunya masih tanda tanya bagi masyarakat apakah Sambo selanjutnya akan menempuh upaya hukum luar biasa PK atas putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA padanya.

Karena dengan upaya hukum PK ada kemungkinan Sambo akan membuat Hatrick (meminjam istilah sepak bola ketika pemain bisa membuat gol 3 kali berturut-turut) dengan pemberitaan viral dan heboh  apabila Majelis Hakim PK meringankan hukuman atau membebaskan Sambo dari hukuman.

Selain dengan upaya hukum PK, Sambo juga berpotensi akan membuat Hatrick pemberitaan viral dan heboh dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang merupakan KUHP baru menggantikan KUHP lama yang masih produk kolonial.

KUHP baru telah diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2023 dan akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan, berarti tanggal 2 Januari 2026 KUHP Baru akan berlaku dan bisa ditetapkan menggantikan KUHP lama.

Sebagaimana mana kita ketahui ada prinsip hukum yang dinamakan "retroaktif lebih ringan." Berdasarkan prinsip ini, berarti jika ada perubahan dalam undang-undang (UU) yang mengatur suatu tindakan kejahatan, dan perubahan tersebut menghasilkan hukuman yang lebih ringan, maka hukuman yang lebih ringan tersebut dapat diterapkan retroaktif kepada terdakwa yang sedang dalam proses hukum. Prinsip ini didasarkan pada asas keadilan dan pemeliharaan hak asasi manusia.

Prinsip retroaktif lebih ringan diadopsi dan diatur serta terkandung dalam bunyi Pasal 617 KUHP Baru.

Selanjutnya sehubungan dengan perubahan ketentuan penghukuman pidana dalam Pasal 69 KUHP Baru diatur bahwa bentuk hukuman penjara seumur hidup bisa diubah dengan penjara hanya selama 20 (dua puluh) hukuman penjara, asal siterpidana telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dimana Sambo yang seharusnya tidak akan pernah keluar penjara sampai akhir hayatnya, karena berlakunya UU KUHP Baru akhirnya sangat  memungkinkan untuk menghirup udara bebas, ketika telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Peristiwa mana yang nantinya akan membuat pemberitaan Hatrick (untuk ketiga kalinya) bagi Sambo apakah berhasil nya pengajuan PK atau pemberlakuan KUHP Baru?

Kita tunggu tanggal mainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun