KUHP baru telah diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2023 dan akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan, berarti tanggal 2 Januari 2026 KUHP Baru akan berlaku dan bisa ditetapkan menggantikan KUHP lama.
Sebagaimana mana kita ketahui ada prinsip hukum yang dinamakan "retroaktif lebih ringan." Berdasarkan prinsip ini, berarti jika ada perubahan dalam undang-undang (UU) yang mengatur suatu tindakan kejahatan, dan perubahan tersebut menghasilkan hukuman yang lebih ringan, maka hukuman yang lebih ringan tersebut dapat diterapkan retroaktif kepada terdakwa yang sedang dalam proses hukum. Prinsip ini didasarkan pada asas keadilan dan pemeliharaan hak asasi manusia.
Prinsip retroaktif lebih ringan diadopsi dan diatur serta terkandung dalam bunyi Pasal 617 KUHP Baru.
Selanjutnya sehubungan dengan perubahan ketentuan penghukuman pidana dalam Pasal 69 KUHP Baru diatur bahwa bentuk hukuman penjara seumur hidup bisa diubah dengan penjara hanya selama 20 (dua puluh) hukuman penjara, asal siterpidana telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dimana Sambo yang seharusnya tidak akan pernah keluar penjara sampai akhir hayatnya, karena berlakunya UU KUHP Baru akhirnya sangat  memungkinkan untuk menghirup udara bebas, ketika telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Peristiwa mana yang nantinya akan membuat pemberitaan Hatrick (untuk ketiga kalinya) bagi Sambo apakah berhasil nya pengajuan PK atau pemberlakuan KUHP Baru?
Kita tunggu tanggal mainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI