Di MA hukuman untuk Sambo disunat, yang semula hukuman mati menjadi hanya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Majelis hakim yang memutuskan permohonan kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Pemberitaan terhadap perkara Sambo yang diputuskan MA makin menarik perhatian masyarakat karena pengambilan putusan oleh Majelis hakim tidak dengan suara bulat.
Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim Kasasi yang memutuskan perkara.
Dua hakim diantara Majelis kasasi, Â yakni Jupriyadi dan Desnayeti. menyatakan beda pendapat (dissenting opinion), dan tetap menginginkan agar Sambo dihukum mati.
Menurut kedua Hakim Agung tersebut seharusnya Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan pemberitaan yang berkembang Harian Kompas menyimpulkan Putusan MA telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan.
Keluarga Yosua sebagai korban terpukul atas putusan MA yang membatalkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Apalagi tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua juga memperoleh keringanan hukuman dalam upaya kasasi tersebut.
Putri Candrawathi, istri Sambo dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo, ajudan Sambo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf, pekerja rumah tangga Sambo dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.