Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebaiknya Guruh Soekarnoputra Menempuh Upaya Hukum Untuk Melakukan Perlawanan Eksekusi Pengadilan

4 Agustus 2023   14:24 Diperbarui: 8 Agustus 2023   15:31 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak lawan dengan segala kekurangan dan atau tidak punya bukti sama sekali akan tetap berusaha untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

Begitu juga ketika kalah lagi di Pengadilan Tinggi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) akan ditempuh pihak lawan, walau sebenarnya mereka tidak mempunyai bukti sama sekali.

Banyak pengamat berkomentar bahwa upaya hukum luar biasa saat ini sudah menjadi biasa, karena pihak-pihak yang berperkara ngotot tanpa dasar dan mengajukan PK hanya sekedar memuaskan nafsu serakah saja.

Setelah melewati semua yang melelahkan dan Mahkamah Agung memutuskan tentang kebenaran hak yang kita miliki bukan berarti masalah selesai dan kita bisa menikmati semua hak-hak yang kita miliki.

Kadang-kadang obyek yang menjadi sengketa masih dikuasai oleh pihak lawan, sehingga masih dibutuhkan upaya hukum ekstra yang dinamakan dengan upaya paksa melakukan pengosongan, ketika pihak yang tidak berhak masih menguasai obyek sengketa.

Upaya Paksa Pengosongan Melalui Pengadilan 

Upaya hukum terakhir untuk menguasai dan menikmati hak yang kita miliki, setelah mengalami pengalaman hukum yang melelahkan adalah melakukan upaya paksa pengosongan.

Upaya hukum tersebut akan dilakukan melalui Pengadilan agar sah apabila pihak yang kalah tidak mau menyerahkan secara suka rela.

Upaya pengosongan yang sedang trending di media saat ini adalah upaya paksa pengosongan rumah anak proklamator Guruh Soekarnoputra di daerah Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel.

Upaya paksa pengosongan oleh Pengadilan dilakukan sebagai buntut Guruh kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun