Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebaiknya Guruh Soekarnoputra Menempuh Upaya Hukum Untuk Melakukan Perlawanan Eksekusi Pengadilan

4 Agustus 2023   14:24 Diperbarui: 8 Agustus 2023   15:31 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaiknya Guruh Soekarnoputra Menempuh Upaya Hukum Untuk Melakukan Perlawanan Eksekusi Pengadilan.

Oleh Handra Deddy Hasan

Tidak semua orang bisa memahami betapa melelahkannya berperkara di Pengadilan.

Hanya orang-orang yang pernah menghadapi dan memperjuangkan haknya sesuai hukum yang paham betapa melelahkan berjuang secara perdata di Pengadilan.

Bagi yang belum pernah mengalami, mungkin hanya akan berpikir bahwa memperjuangkan haknya secara perdata atas kepemilikan rumah misalnya hanya sebatas mempersiapkan dokumen-dokumen hukum.

Banyak yang sebelum merasakan praktik nyata berpikir persiapan berperkara hanya sekedar menyiapkan bukti, tunjuk Pengacara, maka perkara akan beres sendirinya. Seolah-olah keadilan sudah menunggu di ujung lorong. Dalam kenyataannya tidak sesederhana seperti hal tersebut.

Lika-liku Berjuang Mempertahankan Hak Perdata

Semua orang tidak akan suka menerima musibah, semua berharap mendapat berkah dalam kehidupannya.

Namun kadang-kadang untung tidak dapat diraih, malah musibah yang datang menindih.

Salah satu musibah yang tidak dapat ditolak adalah masalah berperkara memperjuangkan hak Perdata di Pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun