Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Royal Wedding Anjing dengan Adat Jawa dari Perspektif Hukum

25 Juli 2023   14:08 Diperbarui: 26 Juli 2023   13:36 2823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: (Dokumentasi Valentine Chandra (Valen))

Royal Wedding Anjing Dengan Adat Jawa Dari Perfektif hukum
Oleh Handra Deddy Hasan

Penulis mempunyai 5 ekor kucing dengan berbagai ras sebagai hewan peliharaan di rumah. Anak-anak menyukai kucing, mereka merawatnya setiap hari.

Memberikan makan khusus, menyediakan semua fasilitas termasuk tempat tidur, tempat minum khusus. Kucing-kucing peliharaan di rumah diperlakukan dengan telaten, bahkan melebihi perlakuan kepada manusia.

Sering mereka juga diajak ngobrol oleh anak-anak. Walaupun tentunya anak-anak sebagai teman dan perawat kucing tidak bisa bahasa kucing, namun kadang-kadang kelihatan komunikasi antara mereka nyambung.

Pada umumnya interaksi antara manusia dan hewan peliharaan dapat bermanfaat dan bermakna bagi kedua belah pihak.

Hewan peliharaan, seperti anjing, kucing, burung, atau hewan lainnya, sering kali menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia dan membentuk ikatan emosional yang kuat.

Interaksi dengan hewan peliharaan telah terbukti mengurangi stres dan kecemasan. Sentuhan dan perawatan terhadap hewan peliharaan dapat meningkatkan produksi hormon oksitosin, yang dikenal sebagai hormon "cinta" atau "kebahagiaan."

Ini dapat membantu mengurangi perasaan kesepian dan meningkatkan suasana hati.

Memelihara hewan peliharaan dapat meningkatkan aktivitas fisik manusia seperti berolah raga secara tidak sengaja. Berjalan-jalan bersama anjing, bermain dengan kucing, atau merawat hewan peliharaan lainnya dapat membantu manusia tetap aktif dan bergerak.

Selain itu, memelihara hewan peliharaan mendidik seseorang untuk bertanggung jawab, baik ketika dalam memberi makan, memberikan perawatan medis, dan memberikan kasih sayang. Ini dapat mengajarkan nilai-nilai seperti kesabaran, kedisiplinan, dan perhatian terhadap makhluk lain.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa memiliki hewan peliharaan dapat dikaitkan dengan penurunan risiko penyakit kardiovaskular seperti tekanan darah tinggi dan kadar kolesterol yang tinggi.

Hewan peliharaan sering juga menjadi bahan memulai percakapan dan dapat membantu memperluas lingkaran sosial manusia. Orang yang memiliki hewan peliharaan sering kali berinteraksi dengan pemilik hewan peliharaan lainnya di taman hewan atau klinik hewan, yang dapat menjadi titik awal persahabatan.

Dalam kondisi khusus hewan peliharaan dapat berperan sebagai hewan terapi di tempat-tempat tertentu , seperti rumah sakit, panti jompo, atau lembaga penyedia layanan kesehatan mental.

Resepsi Royal Wedding Anjing Jojo dan Luna Dengan Adat Jawa Lengkap

Baru-baru ini beredar video yang viral di mana seseorang melaksanakan resepsi Perkawinan Anjing yang bernama Jojo dan Luna.

Resepsi perkawinan anjing tersebut dibuat dengan serius selayaknya seperti resepsi perkawinan manusia.

Bukan sekadar pernikahan biasa, pernikahan ini lebih banyak menarik perhatian karena kemewahan dan banyaknya tamu-tamu yang datang.

Pesta tersebut juga merupakan pesta pernikahan anjing pertama di Indonesia dengan adat jawa yang digelar megah lengkap dengan pemberkatan pendeta.

Pernikahan adat Jawa itu juga lengkap dengan prosesinya, seperti kirab manten. Dekorasi yang mewah serta ada persembahan tari Bali, dan terdapat juga give away jutaan rupiah, games dan talkshow yang menjadi rangkaian acara pernikahannya tersebut.

Adapun lokasi pernikahan tersebut digelar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Pernikahan anjing yang digelar sangat mewah ini menghabiskan biaya yang fantastis, yaitu sebesar Rp 200 juta (Dua ratus juta rupiah). Pernikahan anjing Jojo dan Luna juga banyak dihadiri oleh rekan-rekan pemilik dan juga anjing-anjing mereka yang dihadiri oleh lebih 50 anjing dan 100 pemilik anjing.

Pernikahan anjing Jojo dan Luna tersebut kemudian viral di berbagai media sosial dan memicu berbagai reaksi warganet hingga menuai pro dan kontra atas pernikahan ini.

Ada yang melihat sebagai pernikahan anjing Jojo dan Luna sebagai hal yang lucu dan menghibur.

Namun banyak juga warganet yang mengkritik dan menyatakan bahwa pernikahan anjing ini dianggap berlebihan.

Malah dengan viralnya pernikahan anjing tersebut mendapat perhatian dan kecaman dari Dinas Kebudayaan DIY.

Dilansir dari Detik Jateng, dalam laman instagram @dinaskebudayaandiy menyatakan ketidaksetujuannya.

Selain itu, prosesi Royal Wedding anjing Jojo dan Luna memunculkan adanya somasi yang disampaikan langsung oleh Ki Abeje Janoko Ketua Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) dan Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) dalam akun Tiktok pribadinya.

Beliau menyatakan bahwa prosesi Royal Wedding anjing Jojo dan Luna sangat mencederai nilai-nilai budaya Jawa yang adiluhung, di mana acara pernikahan adat Jawa yang bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta dan Surakarta yang berlaku hanya untuk manusia, tapi ternyata dipakai untuk pernikahan hewan, dalam hal ini anjing.

Perkawinan Royal Wedding Anjing Jojo dan Luna dari Segi Hukum

Apapun alasannya, menyelenggarakan resepsi perkawinan anjing dapat dipastikan bukanlah sebuah peristiwa hukum.

Hukum pernikahan hanya berlaku untuk manusia dan tidak berlaku untuk hewan.

Pernikahan adalah peristiwa hukum yang mengatur hubungan antara dua individu manusia yang sah dan diakui secara hukum.

Hewan, termasuk anjing, dianggap sebagai properti atau benda menurut hukum, dan tidak memiliki status hukum seperti manusia. Oleh karena itu, tidak mungkin untuk secara resmi "menikahkan" dua anjing atau hewan peliharaan lainnya dari perspektif hukum.

Dalam Pasal 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan secara tegas bahwa:

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa.

Pria dan wanita dalam Pasal ini jelas manusia maksudnya, bukan anjing (jantan dan betina).

Jangankan anjing sebagai hewan, sesama manusiapun kalau berjenis kelamin yang sama tidak bisa dikatakan melakukan pernikahan.

Pernikahan antara Pria dan pria atau wanita dan sesama wanita tidak diperbolehkan.

Selain itu, anjing juga tidak bisa membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa. Anjing bukanlah makhluk yang bisa menganut agama tertentu, sebagaimana manusia yang mempunyai kepercayaan. (Sebagai catatan Royal Wedding anjing Jojo dan Luna diberkati Pendeta).

Jika seseorang menyelenggarakan acara "resepsi perkawinan anjing" atau acara serupa, itu biasanya hanyalah acara hiburan atau upaya untuk mengabadikan hubungan antara dua hewan peliharaan yang dicintai oleh pemilik mereka.

Ini tidak memiliki dampak hukum dan tidak memberikan hak atau kewajiban khusus kepada hewan peliharaan tersebut.

Meskipun ada orang yang mungkin menyelenggarakan acara semacam itu sebagai perayaan lucu atau untuk menghibur diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya, perlu diperhatikan agar prosesi tersebut tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) prosesi royal wedding Anjing Jojo dan Luna berpotensi menghina suku Jawa.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan penghinaan secara elektronik ini berdasarkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda sebanyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah banyaknya kontroversi dan adanya somasi, maka pemilik anjing Jojo dan Luna selaku penyelenggara pernikahan nampaknya menyadari bahwa ada resiko hukum dari acara yang dibuatnya.

Kemudian mereka memberi klarifikasi, penyesalan dan permohonan maaf. Mereka mengaku menyesali telah menyalahgunakan budaya Jawa dan mengaku tak bermaksud melecehkan budaya Jawa.

Mereka juga telah berjanji tidak akan mengulangi dan kejadian tersebut akan dijadikan pelajaran.

Namun sebagaimana kita ketahui suatu perbuatan pidana tentunya tidak selesai dan terhapus hanya dengan sekadar permintaan maaf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun