Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Royal Wedding Anjing dengan Adat Jawa dari Perspektif Hukum

25 Juli 2023   14:08 Diperbarui: 26 Juli 2023   13:36 2823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: (Dokumentasi Valentine Chandra (Valen))

Hewan, termasuk anjing, dianggap sebagai properti atau benda menurut hukum, dan tidak memiliki status hukum seperti manusia. Oleh karena itu, tidak mungkin untuk secara resmi "menikahkan" dua anjing atau hewan peliharaan lainnya dari perspektif hukum.

Dalam Pasal 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan secara tegas bahwa:

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa.

Pria dan wanita dalam Pasal ini jelas manusia maksudnya, bukan anjing (jantan dan betina).

Jangankan anjing sebagai hewan, sesama manusiapun kalau berjenis kelamin yang sama tidak bisa dikatakan melakukan pernikahan.

Pernikahan antara Pria dan pria atau wanita dan sesama wanita tidak diperbolehkan.

Selain itu, anjing juga tidak bisa membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa. Anjing bukanlah makhluk yang bisa menganut agama tertentu, sebagaimana manusia yang mempunyai kepercayaan. (Sebagai catatan Royal Wedding anjing Jojo dan Luna diberkati Pendeta).

Jika seseorang menyelenggarakan acara "resepsi perkawinan anjing" atau acara serupa, itu biasanya hanyalah acara hiburan atau upaya untuk mengabadikan hubungan antara dua hewan peliharaan yang dicintai oleh pemilik mereka.

Ini tidak memiliki dampak hukum dan tidak memberikan hak atau kewajiban khusus kepada hewan peliharaan tersebut.

Meskipun ada orang yang mungkin menyelenggarakan acara semacam itu sebagai perayaan lucu atau untuk menghibur diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya, perlu diperhatikan agar prosesi tersebut tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) prosesi royal wedding Anjing Jojo dan Luna berpotensi menghina suku Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun