Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan penghinaan secara elektronik ini berdasarkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda sebanyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Setelah banyaknya kontroversi dan adanya somasi, maka pemilik anjing Jojo dan Luna selaku penyelenggara pernikahan nampaknya menyadari bahwa ada resiko hukum dari acara yang dibuatnya.
Kemudian mereka memberi klarifikasi, penyesalan dan permohonan maaf. Mereka mengaku menyesali telah menyalahgunakan budaya Jawa dan mengaku tak bermaksud melecehkan budaya Jawa.
Mereka juga telah berjanji tidak akan mengulangi dan kejadian tersebut akan dijadikan pelajaran.
Namun sebagaimana kita ketahui suatu perbuatan pidana tentunya tidak selesai dan terhapus hanya dengan sekadar permintaan maaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H