Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Royal Wedding Anjing dengan Adat Jawa dari Perspektif Hukum

25 Juli 2023   14:08 Diperbarui: 26 Juli 2023   13:36 2823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: (Dokumentasi Valentine Chandra (Valen))

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan penghinaan secara elektronik ini berdasarkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda sebanyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah banyaknya kontroversi dan adanya somasi, maka pemilik anjing Jojo dan Luna selaku penyelenggara pernikahan nampaknya menyadari bahwa ada resiko hukum dari acara yang dibuatnya.

Kemudian mereka memberi klarifikasi, penyesalan dan permohonan maaf. Mereka mengaku menyesali telah menyalahgunakan budaya Jawa dan mengaku tak bermaksud melecehkan budaya Jawa.

Mereka juga telah berjanji tidak akan mengulangi dan kejadian tersebut akan dijadikan pelajaran.

Namun sebagaimana kita ketahui suatu perbuatan pidana tentunya tidak selesai dan terhapus hanya dengan sekadar permintaan maaf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun