Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Seksual Marak di Pesantren: Apa Peranan UU Kekerasan Seksual?

22 Juni 2023   09:00 Diperbarui: 22 Juni 2023   09:04 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya diketahui, sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan pondok pesantren.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar. Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.

Seluruh korban juga dijanjikan mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga oleh pelaku. (Regional.kompas.com 23/5/2023).

Selain itu contoh lain, sebelumnya,  kasus pelecehan seksual juga terjadi di pondok pesantren di Provinsi Lampung.

Modusnya yang dilakukan dengan mengiming-imingi santriwati akan mendapat berkah jika bersetubuh dengan pelaku. (Cnnindonesia.com 12/1/2023)

Selain itu, terjadi kekerasan seksual kepada belasan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang mana pelakunya adalah pengasuh ponpes. (Regional.kompas.com 17/4/2023).

Biasanya hingga saat ini, aparat penegak hukum biasanya menggunakan Undang-Indang Nomor 1 tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur karena belum adanya aturan turunan UU TPKS.

Menurut beberapa pengamat bahwa penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya bisa lebih efektif apabila penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam UU TPKS.

Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren.

Kekerasan seksual adalah masalah yang sangat serius dan kompleks, dan bisa terjadi di berbagai tempat, termasuk di lingkungan pendidikan pondok pesantren.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun