Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Ada Kejahatan Ketika Menggunakan Taksi Bandara Soekarno-Hatta

28 Mei 2023   13:46 Diperbarui: 28 Mei 2023   14:02 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Ilustrasi Wartakotalive.com/Banu Adikara

Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Unsur-unsur Pemerasan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

1. Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;

2. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun mneghapuskan piutang;

3. Perbuatan dilakukan dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu baik sebagian maupun keseluruhan milik orang lain;

Dalam video viral yang menimpa korban Feli Zulhendri, unsur 1 dan 2 dari pasal pemerasan terpenuhi, dimana adanya pelaku pengemudi taksi yang berusaha dengan melawan hukum meminta bayaran ongkos taksi diluar kewajaran yang seharusnya. Namun dalam meminta bayaran tersebut pengemudi taksi sama sekali tidak memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Seandainya ketika meminta ongkos tersebut pengemudi juga mengancam akan melakukan pemukulan apabila penumpang tidak mau membayar atau pengemudi taksi mengeluarkan senjata dan sekaligus mengancam agar ongkos yang diinginkannyan dibayar, maka pasal pemerasan baru pas dilekatkan kepada kasus. Akan tetapi dalam kasus video viral Feli tidak demikian adanya.

Dalam kasus kejahatan penggunaan taksi bandara Soetta yang dialami Feli Zulhendri lebih tepat menggunakan pasal penipuan yang terdapat dalam pasal 378 KUHP.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP.


 "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP yang harus dipenuhi adalah ;

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggerakkan orang lain untuk/supaya:
a. menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
b. memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
c. menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun