Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay akan Dikenakan dengan Undang-Undang Kekinian

23 Mei 2023   19:04 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:01 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Tangkapan layar ruang tunggu antrean war tiket konser Coldplay Music of the Spheres, Rabu (16/5/2023).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA via kompas.com)

Penipuan bermodus jual beli tiket konser band asal London, Inggris, yang terkenal Coldplay, di Indonesia kian marak. Puluhan orang menjadi korban dan melapor ke polisi.

Sedikitnya terdapat 60 laporan korban penipuan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian sejumlah Rp 257 juta.

Sebetulnya jumlah masyarakat yang tertipu lebih banyak lagi, karena jumlah 60 orang tersebut  belum termasuk pelapor di Bareskrim Polri dan beberapa Polda berbagai daerah.

Akhirnya pada Minggu tanggal 21 Mei 2023 Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang suami istri pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Kedua pelaku itu berinisial ABF (22) sebagai suami dan W (24) istrinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku itu melakukan penipuan lewat akun @fintrove_id. Pihaknya mengaku berhasil mengamankan ABF dan W di Yogyakarta setelah mendapat laporan dari para korban.

"Para tersangka penipuan, untuk menyamarkan identitasnya dalam melakukan kejahatan, membeli akun bekas dengan banyak pengikut di Twitter" kata Aulianysah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Mei 2023 (Kompas, Selasa 23 Mei 2023).

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Tidak Akan Dijerat Hanya Dengan Tindak Pidana Penipuan Biasa.

Sebelum berkembangnya ilmu informasi dan teknologi seperti yang terjadi saat ini, penipuan tradisional akan dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan nama palsu atau kualitas palsu, atau dengan menggunakan rangkaian kebohongan untuk keuntungan pribadi.

Namun khusus untuk penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay, polisi akan mengenakan pasal berlapis. Selain akan menggunakan Pasal-pasal traditional seperti Pasal 378, 372 KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu untuk mengejar lebih jauh aliran uang yang disedot oleh Pelaku penipuan, Polisi juga akan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Polisi akan memproses dan menuntut pelaku penipuan jastip tiket konser Coldplay dengan menggunakan undang-undang yang sifatnya kekinian karena modus penipuan yang dilakukan oleh penipu sudah menggunakan akal-akalan canggih dengan menggunakan teknologi masa kini.

Tindak Pidana Penipuan Makin Canggih Seiring Makin Majunya Dunia Informasi dan Teknologi.

Kemajuan informasi dan teknologi telah memberikan dampak besar terhadap kemajuan tindak pidana penipuan. Di era digital ini, penipuan dapat dilakukan dengan lebih efisien, mudah, dan mencakup berbagai bentuk baru. 

Berkaca dari kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay dengan melihat beberapa faktor dari kejadian penipuan bisa dijelaskan bagaimana kemajuan informasi dan teknologi berkontribusi pada kemajuan tindak pidana penipuan.

1. Akses yang lebih luas:

Dengan adanya internet, penipu memiliki akses yang lebih luas ke target potensial. Mereka dapat mencapai korban melalui email, pesan teks, media sosial, atau situs web palsu. 

Akses yang mudah ini memungkinkan penipu untuk menargetkan lebih banyak orang dalam waktu yang relatif singkat. 

Pelaku penipu jastip tiket konser Coldplay memanfaatkan antusiasisme penggemar Coldplay di media sosial dengan akun  @findrove_id. 

Akun tersebut diperoleh oleh pelaku dengan membeli akun bekas yang banyak pengikut di Twitter seharga Rp 750.000,-. Alasannya adalah agar pelaku bisa menjangkau penggemar Coldplay dengan masif secara personal.

2. Anonimitas:

Teknologi memberikan anonimitas kepada pelaku penipuan. Mereka dapat menyembunyikan identitas mereka dengan menggunakan alamat IP palsu, layanan Virtual Privat Network (VPN), atau menggunakan identitas palsu secara online.

Virtual Private Network atau biasa disebut VPN adalah sebuah cara aman untuk mengakses local area network yang berada pada jangkauan tertentu, dengan menggunakan internet atau jaringan umum lainnya untuk melakukan transmisi data paket secara pribadi.

Hal ini membuat lebih sulit untuk melacak dan menangkap pelaku penipuan.

Modus pelaku penipu jastip tiket konser Coldplay dengan membeli akun bekas untuk menjangkau penggemar Coldplay menjadikan pelaku tidak perlu mengungkapkan indentitas asli (menyamar). 

Agar modus menyembunyikan identitas lebih rapi, pelaku juga membeli rekening tabungan orang lain senilai Rp 400.000,- agar bisa menampung hasil kejahatannya di bank dan akun banknya tidak terdaftar atas nama sendiri.

3. Metode penipuan baru:

Kemajuan teknologi juga memberikan ruang bagi penipu untuk mengembangkan metode penipuan baru. Contohnya, penipuan phishing di mana penipu menyamar sebagai entitas yang terpercaya untuk mencuri informasi pribadi atau keuangan korban. Selain itu, ada juga penipuan melalui telepon pintar, seperti penipuan investasi atau penipuan aplikasi perbankan.

Khusus dalam penipuan jastip konser Coldplay pelaku sengaja membeli tiket yang asli, agar pihak korban tertarik karena melihat dipamerkan tiket asli tersebut di akunnya. 

Selain itu pelaku juga memberikan kesan kepada calon korban seolah-olah akunnya telah menjual berbagai tiket konser atau event besar lainnya dan berhasil.

4. Pembayaran elektronik:

Kemajuan dalam pembayaran elektronik, seperti transfer uang secara online atau penggunaan cryptocurrency, telah memudahkan penipu dalam mendapatkan dana dari korban mereka. 

Transaksi online yang cepat dan mudah memungkinkan penipu untuk mendapatkan uang dengan lebih efisien. Untuk pembayaran tidak perlu harus ketemu langsung berhadapan dengan membawa segepok cash money (uang tunai).

Misalnya dalam modus penipuan jastip tiket konser Coldplay para calon korban dihimpun dalam suatu group WhatsApp dan diminta pada awalnya untuk mentransfer uang sebesar Rp 50.000,- per tiket untuk mendapatkan slot pemesanan atau booking slot. 

Kemudian pelaku mensyaratkan secara sepihak calon korban yang telah terdaftar dalam booking slot agar dalam waktu 1 jam harus melunasi harga tiket, kalau tidak maka uang booking slot hangus dan tidak dikembalikan.

5. Teknik manipulasi:

Dengan kemajuan teknologi, penipu juga dapat menggunakan berbagai teknik manipulasi psikologis yang lebih canggih. Mereka dapat menggunakan data pribadi yang dikumpulkan dari internet untuk menciptakan pesan yang dipersonalisasi dan meyakinkan. Teknik ini dapat membuat korban lebih rentan terhadap penipuan.

Penipu jastip tiket Coldplay merekayasa akunnya sedemikian rupa agar kelihatan bonafide dan berpengalaman menjual tiket-tiket konser besar sebelumnya agar korban percaya dan terpedaya.

Sepandai-pandai Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga

Faktor-faktor rekayasa informasi dan teknologi sebagai mana yang diuraikan di atas tentunya sukar dijangkau hanya dengan Pasal-pasal tradisional penipuan dan penggelapan yang ada dalam KUHP. 

Sehingga agar pelaku tidak lolos begitu saja dari perbuatan jahatnya, maka pihak penyidik akan menggunakan undang-undang kekinian seperti UU ITE dan UU TPPU untuk melengkapi Pasal 378 dan 372 yang ada dalam KUHP.

Begitu juga, seiring dengan kemajuan teknologi, terdapat upaya-upaya penegak hukum untuk mengatasi tindak pidana penipuan yang menggunakan teknologi.

Penegak hukum dan lembaga keuangan terus beradaptasi dengan perkembangan baru dalam tindak pidana penipuan dan bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk melacak dan menangkap pelaku penipuan.

Buktinya polisi dalam waktu yang relatif singkat dapat menangkap dan mengungkap kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay.

Walaupun bagaimana yang paling terpenting adalah peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko penipuan sangat berperanan mencegah tindak pidana ini.

Sudah sepatutnya masyarakat kudu sangat hati-hati mentransfer uang kepada pihak manapun yang tidak dikenal. Ingat siapapun orang-orang dibalik media sosial berupa akun-akun yang tidak dikenal harus diwaspadai, bisa saja diantara mereka adalah penipu yang berkedok resmi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun