Namun khusus untuk penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay, polisi akan mengenakan pasal berlapis. Selain akan menggunakan Pasal-pasal traditional seperti Pasal 378, 372 KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu untuk mengejar lebih jauh aliran uang yang disedot oleh Pelaku penipuan, Polisi juga akan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Polisi akan memproses dan menuntut pelaku penipuan jastip tiket konser Coldplay dengan menggunakan undang-undang yang sifatnya kekinian karena modus penipuan yang dilakukan oleh penipu sudah menggunakan akal-akalan canggih dengan menggunakan teknologi masa kini.
Tindak Pidana Penipuan Makin Canggih Seiring Makin Majunya Dunia Informasi dan Teknologi.
Kemajuan informasi dan teknologi telah memberikan dampak besar terhadap kemajuan tindak pidana penipuan. Di era digital ini, penipuan dapat dilakukan dengan lebih efisien, mudah, dan mencakup berbagai bentuk baru.Â
Berkaca dari kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay dengan melihat beberapa faktor dari kejadian penipuan bisa dijelaskan bagaimana kemajuan informasi dan teknologi berkontribusi pada kemajuan tindak pidana penipuan.
1. Akses yang lebih luas:
Dengan adanya internet, penipu memiliki akses yang lebih luas ke target potensial. Mereka dapat mencapai korban melalui email, pesan teks, media sosial, atau situs web palsu.Â
Akses yang mudah ini memungkinkan penipu untuk menargetkan lebih banyak orang dalam waktu yang relatif singkat.Â
Pelaku penipu jastip tiket konser Coldplay memanfaatkan antusiasisme penggemar Coldplay di media sosial dengan akun  @findrove_id.Â
Akun tersebut diperoleh oleh pelaku dengan membeli akun bekas yang banyak pengikut di Twitter seharga Rp 750.000,-. Alasannya adalah agar pelaku bisa menjangkau penggemar Coldplay dengan masif secara personal.