Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay akan Dikenakan dengan Undang-Undang Kekinian

23 Mei 2023   19:04 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:01 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Tangkapan layar ruang tunggu antrean war tiket konser Coldplay Music of the Spheres, Rabu (16/5/2023).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA via kompas.com)

Kemajuan dalam pembayaran elektronik, seperti transfer uang secara online atau penggunaan cryptocurrency, telah memudahkan penipu dalam mendapatkan dana dari korban mereka. 

Transaksi online yang cepat dan mudah memungkinkan penipu untuk mendapatkan uang dengan lebih efisien. Untuk pembayaran tidak perlu harus ketemu langsung berhadapan dengan membawa segepok cash money (uang tunai).

Misalnya dalam modus penipuan jastip tiket konser Coldplay para calon korban dihimpun dalam suatu group WhatsApp dan diminta pada awalnya untuk mentransfer uang sebesar Rp 50.000,- per tiket untuk mendapatkan slot pemesanan atau booking slot. 

Kemudian pelaku mensyaratkan secara sepihak calon korban yang telah terdaftar dalam booking slot agar dalam waktu 1 jam harus melunasi harga tiket, kalau tidak maka uang booking slot hangus dan tidak dikembalikan.

5. Teknik manipulasi:

Dengan kemajuan teknologi, penipu juga dapat menggunakan berbagai teknik manipulasi psikologis yang lebih canggih. Mereka dapat menggunakan data pribadi yang dikumpulkan dari internet untuk menciptakan pesan yang dipersonalisasi dan meyakinkan. Teknik ini dapat membuat korban lebih rentan terhadap penipuan.

Penipu jastip tiket Coldplay merekayasa akunnya sedemikian rupa agar kelihatan bonafide dan berpengalaman menjual tiket-tiket konser besar sebelumnya agar korban percaya dan terpedaya.

Sepandai-pandai Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga

Faktor-faktor rekayasa informasi dan teknologi sebagai mana yang diuraikan di atas tentunya sukar dijangkau hanya dengan Pasal-pasal tradisional penipuan dan penggelapan yang ada dalam KUHP. 

Sehingga agar pelaku tidak lolos begitu saja dari perbuatan jahatnya, maka pihak penyidik akan menggunakan undang-undang kekinian seperti UU ITE dan UU TPPU untuk melengkapi Pasal 378 dan 372 yang ada dalam KUHP.

Begitu juga, seiring dengan kemajuan teknologi, terdapat upaya-upaya penegak hukum untuk mengatasi tindak pidana penipuan yang menggunakan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun