Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mulainya Beredar Uang Palsu, Apakah untuk Money Politics Pemilu?

21 Mei 2023   21:22 Diperbarui: 21 Mei 2023   21:22 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar Didik Suhartono/ANTARA

Money politics termasuk tindakan yang dilarang dalam proses pemilihan umum yang demokratis dan fair, sehingga dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Apabila seorang kontestan dalam pemilihan umum terbukti menggunakan praktik money politics selain akan dijerat dengan pidana juga mempunyai konsekwensi akan didiskualifikasi oleh Lembaga Pemilihan sebagai kontestan. Dengan didiskualifikasi otomatis pelaku money politics akan tersingkir dari peserta pemilihan umum.

Meskipun dalam beberapa kasus mungkin terjadi praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan dalam konteks politik di Indonesia, termasuk dalam pemilihan umum, tidak ada bukti konkret atau laporan yang menunjukkan adanya penggunaan uang palsu dalam skala yang signifikan dalam praktik money politics di negara ini.

Walaupun dalam kenyataannya belum pernah terbukti modus menggunakan uang palsu dalam money politics secara masif bukan berarti tidak pernah terjadi. Penggunaan uang dalam money politics sangat efisien bagi kejahatan pemilihan umum. Selain mendapatkan suara ilegal dengan membeli suara juga mendapatkannya dengan harga murah, karena nilai uang palsu pasti dibawah nilai harga uang asli. Pihak yang menjual suarapun biasanya karena kurangnya pengetahuan tentang uang, biasanya telat menyadari bahwa uang yang diterimanya dalam transaksi jual beli suara adalah palsu.

Keuntungan lain bagi pelaku praktik money politics adalah ketika pihak penjual suara menyadari bahwa yang diterimanya uang palsu, biasanya tidak akan melaporkan bahwa dia menerima uang palsu. Penjual suara atau penerima suap cenderung diam karena transaksi penjualan suaranya merupakan transaksi yang dilarang dalam pemilu, apalagi bisa-bisa dituduh sebagai pihak yang mengedarkan uang palsu.

Dengan skenario demikian, praktik jual beli suara (money politics) menggunakan uang palsu dalam pemilihan umum merupakan lingkaran setan yang tertutup rapat dan sukar terendus oleh aparat keamanan. Makanya walaupun dalam skala kecil pernah ada money politics menggunakan uang palsu di Indonesia namun secara masif masih berupa dugaan sementara (berupa hipotesa).

Kondisi-kondisi Yang Membuat Maraknya Pembuatan Uang Palsu

Secara teoritis ada beberapa kondisi yang memicu adanya pembuatan dan pengedaran uang palsu di suatu negara. Selain yang dijelaskan diatas bahwa modus money politics menggunakan uang palsu dalam pembelian suara pemilihan umum, ada beberapa kondisi tertentu lainnya yang dapat meningkatkan kasus pemalsuan uang.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya antara lain:

1. Krisis ekonomi:

Saat terjadi krisis ekonomi, seperti resesi atau inflasi yang tinggi, orang mungkin mengalami kesulitan keuangan. Angka pengangguran yang tinggi, sedangkan kebutuhan sehari-hari tidak bisa menunggu untuk dipenuhi. Dalam situasi ini, beberapa orang mungkin tergoda untuk memalsukan uang sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan mereka secara cepat.

2. Ketidakstabilan politik:

Ketidakstabilan politik dalam suatu negara atau wilayah dapat menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran terkait keuangan. Ditambah dalam ketidak stabilan politik membuat aparat keamanan juga kurang kosentrasi dengan tugas intelejen berkaitan dengan tindak pidana ekonomi seperti pembuat dan pengedaran uang palsu. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan meningkatnya kasus pemalsuan uang karena orang mencari cara dan melihat kesempatan luas untuk melindungi diri mereka sendiri secara finansial dengan mencetak uang palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun