Sanggupkah Polisi RW Mengemban Tugas Menegakkan Citra Polisi Yang Memudar
oleh Handra Deddy Hasan
Pertengahan bulan Mei 2023, Â Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Fadil Imran meluncurkan program Polisi RW untuk bertugas di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Menurut Fadil ide program Polisi RW diadakan untuk mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan rukun warga (RW).
Polisi RW akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.
Tugas Dan Wewenang Polisi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polisi), keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Untuk melaksanakan peran yang strategis tersebut polisi di Indonesia mempunyai  tugas dan tanggung jawab berdasarkan UU Polisi meliputi beberapa hal utama yaitu ;
1. Tugas pokok Polisi:
a. Mempelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum kepada masyarakat.
c. Mencegah, mengatasi, menindak, dan menyelidiki tindak pidana.
2. Melaksanakan tugas penyidikan:
a. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
b. Mengumpulkan bukti dan alat bukti dalam rangka mengungkap tindak pidana.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, baik terhadap tersangka, saksi, maupun ahli.
3. Menerapkan kebijakan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan kepolisian:
a. Mengembangkan konsep dan strategi penegakan hukum di wilayah hukumnya.
b. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas kepolisian.
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan personel kepolisian.
4. Menjaga keamanan dalam situasi tertentu:
a. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam situasi darurat atau bencana alam.
b. Menangani kerusuhan, konflik sosial, atau ancaman terhadap keamanan negara.
5. Melaksanakan perlindungan hak asasi manusia:
a. Mencegah pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian.
b. Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
6. Menjaga hubungan kerjasama dengan masyarakat:
a. Menjaga dan meningkatkan hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat.
b. Menggalang partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana.
7. Melakukan kegiatan intelijen kepolisian:
a. Melakukan pengumpulan informasi dan intelijen kepolisian untuk mencegah dan menindak tindak pidana.
b. Melakukan analisis situasi keamanan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
Peran Polisi RW Menaikkan Citra Kepolisian.
Ide Kabaharkam Komjen Fadil Imran untuk menempatkan personil Polisi RW pada setiap RW untuk mengatasi permasalahan keamanan dari basis komunitas terendah juga  merupakan langkah strategis untuk menaikkan citra polisi yang terpuruk.
Kasus Polisi menembak Polisi (misal kasus Ferdy Sambo dan lain-lain), Kasus Polisi bunuh diri (terakhir di Stasiun Jatinegara), Polisi membunuh sopir taksi online, Bripda Haris Sitanggang diduga membunuh sopir online Sony Rizal Taihitu (56) di Depok telah membuat pemberitaan negatif tentang Polisi di berbagai media yang mengakibatkan citra Polisi jadi jelek.
Belum lagi pengalaman masyarakat sehari-hari yang bersinggungan dengan Polisi dalam penegakan hukum di jalan raya dan berkaitan dengan laporan adanya tindak pidana dan wewenang polisi dengan melakukan penangkapan, penahanan dan lain-lain belum memuaskan masyarakat.Â
Istilah dari zaman dahulu polisi Lalu Lintas "prit jigo" (pernah pada masa lalu masalah pelanggaran lalu lintas diselesaikan dengan uang damai jigo alias dua puluh lima rupiah) dan Polisi Reserse Kriminal "lapor kehilangan kambing, menjadi kehilangan sapi" masih belum hilang dari persepsi masyarakat.
Banyak survey-survey tentang pandangan masyarakat terhadap Polisi. Â Salah satunya survey Transparancy International Indonesia (TII) merilis hasil survei integritas anak muda 2012. Dalam survei tersebut, TII menemukan banyaknya penilaian buruk dari anak muda terhadap lembaga Kepolisian.
Survei ini dilakukan sepanjang Juni hingga Desember 2012 dengan sampel sebanyak 1.012 responden anak muda usia 16 hingga 30 tahun di Jakarta. Sampel ditetapkan menggunakan teknik stratified random sampling dengan batas kesalahan (margin of error) sebesar 2,2 persen.
Hasil survey membuktikan bahwa sebanyak 66 persen responden menganggap institusi Kepolisian sebagai institusi yang buruk dan dipenuhi korupsi. Sebaliknya, hanya 34 persen responden yang menyatakan Kepolisian sebagai institusi yang baik dan bebas korupsi.
Kualitas Polisi RW Yang Dibutuhkan Agar Berhasil Mengemban Tugasnya
Menempatkan Polisi RW di setiap RW di seluruh Indonesia yang telah dilakukan di proyek percontohan Jawa Barat merupakan langkah berani dan inovatif untuk memperbaiki Lembaga Kepolisian Republik Indonesia.Â
Namun Polisi mempunyai tugas berat untuk mewujudkannya, selain akan membutuhkan dana yang tidak sedikit juga menyiapkan personil polisi yang banyak dan berkualiatas akan menyita banyak waktu dan pemikiran.Â
Agar polisi RW yang akan ditempatkan di Rukun Warga (RW) Â berhasil melaksanakan amanat tugas yang dibebankan padanya sekaligus mengangkat citra kepolisian, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang dapat membantu  polisi RW mencapai tujuan tersebut:
1. Integritas dan profesionalisme:
Polisi RW harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme. Mereka harus dapat menghindari praktek korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau tindakan tidak etis lainnya. Profesionalisme yang konsisten akan membangun kepercayaan masyarakat.
2. Keterampilan komunikasi yang baik:
Polisi RW perlu memiliki keterampilan komunikasi yang baik. Mereka harus mampu mendengarkan dengan empati, mengomunikasikan informasi dengan jelas, dan berinteraksi secara positif dengan masyarakat. Keterampilan komunikasi yang efektif akan membantu dalam membangun hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat.
3. Pengetahuan hukum dan kebijakan yang diambil.
Polisi RW harus memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan tugas mereka. Mereka perlu menguasai prosedur penegakan hukum yang berlaku dan dapat menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat dengan mudah dipahami. Pengetahuan yang baik akan membantu dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan hukum dan menjawab pertanyaan masyarakat dengan tepat.
4. Pemahaman tentang masyarakat setempat:
Polisi RW yang ditempatkan di RW harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik, kebutuhan, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Mereka perlu mampu beradaptasi dengan lingkungan yang beragam dan menjalin hubungan yang baik dengan berbagai kelompok masyarakat.
5. Pelatihan dan pengembangan diri:
Polisi RW perlu mendapatkan pelatihan yang terus-menerus dan pengembangan diri untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Pelatihan tersebut meliputi aspek hukum, komunikasi, penegakan hukum, manajemen konflik, dan keterampilan lain yang relevan. Dengan terus mengembangkan diri, polisi RW dapat menjadi lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
6. Sikap proaktif dan responsif:
Polisi RW perlu memiliki sikap proaktif dalam mengatasi masalah keamanan dan pelayanan masyarakat. Mereka harus siap merespons situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan mengambil inisiatif untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal atau masalah lainnya. Sikap proaktif dan responsif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Polisi RW yang ditempatkan di RW memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil melaksanakan tugasnya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mengangkat citra kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H