4. Menjaga keamanan dalam situasi tertentu:
a. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam situasi darurat atau bencana alam.
b. Menangani kerusuhan, konflik sosial, atau ancaman terhadap keamanan negara.
5. Melaksanakan perlindungan hak asasi manusia:
a. Mencegah pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian.
b. Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
6. Menjaga hubungan kerjasama dengan masyarakat:
a. Menjaga dan meningkatkan hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat.
b. Menggalang partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana.
7. Melakukan kegiatan intelijen kepolisian:
a. Melakukan pengumpulan informasi dan intelijen kepolisian untuk mencegah dan menindak tindak pidana.
b. Melakukan analisis situasi keamanan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
Peran Polisi RW Menaikkan Citra Kepolisian.
Ide Kabaharkam Komjen Fadil Imran untuk menempatkan personil Polisi RW pada setiap RW untuk mengatasi permasalahan keamanan dari basis komunitas terendah juga  merupakan langkah strategis untuk menaikkan citra polisi yang terpuruk.
Kasus Polisi menembak Polisi (misal kasus Ferdy Sambo dan lain-lain), Kasus Polisi bunuh diri (terakhir di Stasiun Jatinegara), Polisi membunuh sopir taksi online, Bripda Haris Sitanggang diduga membunuh sopir online Sony Rizal Taihitu (56) di Depok telah membuat pemberitaan negatif tentang Polisi di berbagai media yang mengakibatkan citra Polisi jadi jelek.
Belum lagi pengalaman masyarakat sehari-hari yang bersinggungan dengan Polisi dalam penegakan hukum di jalan raya dan berkaitan dengan laporan adanya tindak pidana dan wewenang polisi dengan melakukan penangkapan, penahanan dan lain-lain belum memuaskan masyarakat.Â
Istilah dari zaman dahulu polisi Lalu Lintas "prit jigo" (pernah pada masa lalu masalah pelanggaran lalu lintas diselesaikan dengan uang damai jigo alias dua puluh lima rupiah) dan Polisi Reserse Kriminal "lapor kehilangan kambing, menjadi kehilangan sapi" masih belum hilang dari persepsi masyarakat.
Banyak survey-survey tentang pandangan masyarakat terhadap Polisi. Â Salah satunya survey Transparancy International Indonesia (TII) merilis hasil survei integritas anak muda 2012. Dalam survei tersebut, TII menemukan banyaknya penilaian buruk dari anak muda terhadap lembaga Kepolisian.
Survei ini dilakukan sepanjang Juni hingga Desember 2012 dengan sampel sebanyak 1.012 responden anak muda usia 16 hingga 30 tahun di Jakarta. Sampel ditetapkan menggunakan teknik stratified random sampling dengan batas kesalahan (margin of error) sebesar 2,2 persen.
Hasil survey membuktikan bahwa sebanyak 66 persen responden menganggap institusi Kepolisian sebagai institusi yang buruk dan dipenuhi korupsi. Sebaliknya, hanya 34 persen responden yang menyatakan Kepolisian sebagai institusi yang baik dan bebas korupsi.