Polisi RW yang ditempatkan di RW harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik, kebutuhan, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Mereka perlu mampu beradaptasi dengan lingkungan yang beragam dan menjalin hubungan yang baik dengan berbagai kelompok masyarakat.
5. Pelatihan dan pengembangan diri:
Polisi RW perlu mendapatkan pelatihan yang terus-menerus dan pengembangan diri untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Pelatihan tersebut meliputi aspek hukum, komunikasi, penegakan hukum, manajemen konflik, dan keterampilan lain yang relevan. Dengan terus mengembangkan diri, polisi RW dapat menjadi lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
6. Sikap proaktif dan responsif:
Polisi RW perlu memiliki sikap proaktif dalam mengatasi masalah keamanan dan pelayanan masyarakat. Mereka harus siap merespons situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan mengambil inisiatif untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal atau masalah lainnya. Sikap proaktif dan responsif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Polisi RW yang ditempatkan di RW memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil melaksanakan tugasnya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mengangkat citra kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H