Dokter Gigi Berpraktik Aborsi Di Bali.
oleh Handra Deddy Hasan
Seorang dokter gigi dengan berani telah membuka praktik aborsi ilegal di Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggerebek praktik aborsi dokter gigi tersebut yang bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53), Â berlokasi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Keberhasilan Polisi menggerebek praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi A berawal dari iklan di salah satu situs website.
Dari situs yang berisi konten iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi menggerebek lokasi dokter gigi praktik aborsi dan mendapati dokter berinisial A habis praktik.
"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Senin (15/5/2023).
Yang membuat kita tercengang dan geleng-geleng kepala bahwa praktik aborsi ilegal yang diduga telah dilakukannya mencapai 1.300 pasien.Â
Tersangka mengaku, pasiennya rata-rata merupakan perempuan yang berstatus pelajar, mahasiswa, dewasa yang belum memiliki status perkawinan, dan juga korban pemerkosaan.
Apa Yang Dimaksud Aborsi
Aborsi adalah proses pengakhiran kehamilan secara sengaja sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Topik ini sangat kompleks dan kontroversial, karena melibatkan pertanyaan etika, moral, agama, dan hak-hak reproduksi. Pandangan tentang aborsi sangat bervariasi di berbagai budaya, agama, dan sistem hukum di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup.