Beberapa orang mendukung hak perempuan untuk memiliki akses terhadap aborsi yang aman dan legal. Pendukung hak reproduksi berargumen bahwa perempuan harus memiliki kendali penuh atas tubuh dan kesehatan mereka, termasuk hak untuk memilih apakah mereka ingin melanjutkan kehamilan atau tidak. Mereka juga berpendapat bahwa larangan aborsi dapat mengarah pada aborsi ilegal yang berisiko tinggi dan dapat membahayakan kehidupan perempuan.
Namun, ada juga orang-orang yang menentang aborsi, mereka menganggap bahwa janin memiliki hak hidup yang harus dilindungi. Pendukung pro-life berpendapat bahwa kehidupan manusia dimulai pada saat pembuahan dan bahwa aborsi dianggap sebagai pengambilan nyawa yang tidak bermoral.
Terlepas dari kontroversi apakah aborsi boleh atau tidak, senyatanya melakukan praktik aborsi ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan perempuan. Sebagai gambaran dapat kita lihat bahwa bahaya aborsi ilegal diikarenakan oleh ;
1. Kesehatan Fisik yang Terancam:
Aborsi ilegal sering dilakukan dalam kondisi yang tidak steril dan oleh orang yang tidak terlatih medis. Misalnya dalam kasus yang digrebek di Bali dilakukan oleh dokter gigi yang secara keilmuan tidak mempunyai kompetensi untuk melakukan aborsi. Dokter gigi A dengan berani melakukan tindakan operasi aborsi belajar secara otodidak. Prosedur yang dilakukan mungkin kasar, menggunakan alat yang tidak steril, atau tidak memenuhi standar medis yang aman. Hal ini meningkatkan risiko infeksi, perdarahan berat, kerusakan organ, atau bahkan kematian.
2.Komplikasi Medis:
Aborsi ilegal dapat menyebabkan komplikasi serius bagi kesehatan perempuan. Misalnya, jika prosedur aborsi tidak lengkap, dapat menyebabkan retensi jaringan janin dalam rahim, yang dapat mengakibatkan infeksi atau gangguan menstruasi. Komplikasi lainnya termasuk kerusakan pada rahim atau organ reproduksi, infeksi saluran reproduksi, dan luka-luka serius.
3. Tidak Adanya Pengawasan Medis:
Dalam aborsi ilegal, tidak ada pengawasan medis yang memadai. Tidak ada pemeriksaan pra-aborsi atau pemantauan pasca-aborsi yang dilakukan oleh profesional kesehatan. Hal ini berarti bahwa masalah kesehatan yang mungkin timbul tidak terdeteksi atau diatasi dengan cepat, meningkatkan risiko komplikasi dan bahaya bagi perempuan.
4. Kerugian Psikologis:
Aborsi ilegal juga dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius pada perempuan. Stigma, perasaan bersalah, rasa trauma, depresi, dan gangguan kecemasan adalah beberapa masalah yang bisa muncul setelah pengalaman aborsi yang tidak aman. Tidak adanya dukungan emosional dan konseling pasca-aborsi dapat memperburuk kondisi ini.
5. Risiko Kriminal dan Hukum:
Aborsi ilegal merupakan pelanggaran hukum pidana di Indonesia. Perempuan yang terlibat dalam aborsi ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk penuntutan dan hukuman penjara. Selain itu, penyedia ilegal aborsi juga rentan terhadap tindakan hukum dan penegakan hukum.