Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lika-Liku Keanehan Proses Hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

14 Mei 2023   14:28 Diperbarui: 14 Mei 2023   17:29 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Foto: Mulia/detikcom

Berkat desakan ribuan masyarakat korban Koperasi Indosurya, karena demikian mudahnya para terdakwa bebas dari jeratan hukum atas kejahatannya, maka sekarang, masalah pidana KSP Indosurya memulai babak baru.

Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya ditetapkan lagi sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan pencucian uang. Henry Surya juga kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.

Kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga bulan April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 266 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU).

Kalau sebelumnya Henry dibidik dengan Pasal UU Perbankan yang dikombinasilan dengan UU TPPU (yang berakibat bebas dari hukum) sekarang Henry dikejar dengan KUHP yang dikombinasikan dengan UU TPPU.
Strategi penyidik mengganti pasal yang dituduhkan kepada Henry Surya agar tidak mentah lagi di Pengadilan nanti dengan tangkisan oleh Henry atau Pengacaranya dengan ne bis in idem.

Ne bis in idem adalah sebuah prinsip hukum yang berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti "tidak dua kali dalam perkara yang sama." Prinsip ini juga dikenal sebagai "double jeopardy" dalam sistem hukum Anglo-Saxon. Prinsip ne bis in idem menyatakan bahwa seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali atas tindakan yang sama dalam perkara yang sama.

Prinsip ini bertujuan untuk melindungi seseorang dari perlakuan hukum yang berlebihan atau merugikan, serta untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas hukum. Dalam praktiknya, prinsip ne bis in idem menunjukkan bahwa jika seseorang telah diadili dan dinyatakan bersalah atau bebas dalam suatu perkara, maka ia tidak dapat diadili kembali untuk tindakan yang sama dalam konteks yang sama.

Mari kita amati perjalanan kasus Koperasi Indosurya selanjutnya, apakah masih ada keanehan-keanehan hukum lagi yang akan kita saksikan. Melihat lika-liku perjalanan kasusnya yang aneh dan tidak terduga secara hukum, mengingatkan kita tentang bergunanya Undang-Undang Perampasan Aset (sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR). 

Adanya Undang-undang Perampasan Aset, akan membuat pelaku kejahatan pencucian uang sulit bergerak melakukan manuver (misal mempengaruhi aparat dengan uang) karena semua aset yang dikuasainya bisa disita seluruhnya, walaupun perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun