Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lika-Liku Keanehan Proses Hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

14 Mei 2023   14:28 Diperbarui: 14 Mei 2023   17:29 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Foto: Mulia/detikcom

Namun, keduanya bebas dari penahanan pada Juni tahun 2022. Alasannya karena masa penahanan 120 hari sudah habis.
Proses jalannya penyidikan mulai terasa aneh, bebasnya tersangka karena habis masa penahanan, menunjukkan penyidik tidak tangkas, atau sengaja mengulur waktu yang tidak perlu sehingga tersangka habis masa penahannya.

Beruntung masalah ini menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD yang membuka suara terkait dibebaskannya dua tersangka KSP Indosurya dari rutan Bareskrim Polri.
Akhirnya Mahfud dengan serius menindak lanjuti pernyataaanya dengan melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis   Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menkop UKM bahwa kasus ini merupakan kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan.

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) dengan ancaman pidana 15 tahun junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.

Berkat ikut campurnya Mahfud MD sebagai Menko  Polhukam cukup mangkus menangkal perkara ini menjadi tidak bergerak di proses penyidikan. Kemudian, memang akhirnya perkara tidak berhenti dan berlanjut ke sidang Pengadilan.

Namun, keanehan proses pidana kembali terjadi ketika putusan perkara dibacakan di Pengadilan Jakarta Barat.

Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023).

Pada pembacaan vonis  Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry. Menurutnya perbuatan Henry bukan merupakan tindak pidana.
Menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatannya melakukan perbuatan yang masuk wilayah perkara perdata," ucap Syafrudin.

Henry Surya pun diminta untuk segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah sidang tersebut. Padahal, sebelumnya ia dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong KSP Indosurya.
June divonis lepas karena disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan
korporasi. Sedangkan June melakukan perbuatannya sesuai kewenangannya dalam kapasitas menjalankan fungsi korporasi.

Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, dikutip Rabu (18/1/2023).

Babak Baru Kasus Pidana KSP Indosurya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun