Kemudian dilanjutkan dengan proses kasasi yang akhirnya mempunyai kekuatan yang pasti (in kracht van gewijsde) akhir Desember 2020 karena perkara kasasinya diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Oleh karena telah ada Putusan Mahkamah Agung atas homogolasi PKPU KSP Indosurya maka secara hukum perdamaian antara Koperasi Indosurya dan seluruh Kreditor (nasabah penyimpan-baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Kepailitan).
Karena pada dasarnya kasus KSP Indosurya bukan masalah kesalahan bisnis yang tidak terduga dan memang senyatanya masalah penipuan, kejahatan keuangan dari awal, maka tentu saja penyelesaian perdamaian homologasi PKPU bukan penyelesaian yang memuaskan bagi para nasabah.
Ketidak puasan nasabah terefleksi ketika Menkop UKM, Teten Masduki, mengkiritik bahwa putusan PKPU tidak  ada dalil yang mengatur sanksi dalam hal kewajiban pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
Menurut Teten, setidaknya ada empat faktor penyebabnya. Pertama, aset bukan dalam kepemilikan koperasi. Selain itu, laporan pidana membuat aset tersangka dan koperasinya disita, sehingga sulit untuk dijual. Ketiga, ada proses swap asset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi di luar skema homologasi, dan cara-cara lainnya," terang Teten.
Faktanya, tak bisa dipungkiri bahwa realisasinya pembayaran ganti rugi yang berasal dari PKPU, sangat rendah. Pembayaran ganti rugi baru sekitar 15,56%. Padahal, nominal kerugian kasus ini mencapai Rp 106 triliun atas 23.000 nasabah.
Sebetulnya kritik Teten atas PKPU yang lemah tidak tepat, justru terhambatnya penyelesaian PKPU dengan masalah yang diungkap Teten merupakan indikator bahwa KSP Indosurya telah digunakan untuk kejahatan pencucian uang.
Koperasi telah digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kegiatan ilegal pidana penipuan skema Ponzi. Dalam kasus ini, koperasi telah terlibat  transaksi fiktif atau mengubah sumber dana yang berasal dari kegiatan ilegal kejahatan keuangan penipuan skema ponzi kemudian dialirkan secara tidak sah ke perusahaan lain diluar koperasi.
Kemungkinan lain bisa saja  pengurus koperasi juga telah  menyalahgunakan dana koperasi untuk membiayai gaya hidup mewah, melakukan manipulasi keuangan, atau melakukan penyelewengan dana koperasi. Semua kegiatan tersebut merupakan modus kejahatan pencucian uang.
Kritikan Teten Masduki atas PKPU, Â dimana aset KSP Indosurya menjadi tidak jelas dan pihak KSP Indosurya masih berusaha meredam nasabah yang marah dengan melakukan penipuan lagi dengan mengiming-imingi nasabah tertentu untuk membuat kesepakatan diluar homologasi resmi PKPU, justru memperlihatkan KSP Indosurya tidak akan mampu membayar kewajibannya berdasarkan aset yang ada.
Ribetnya Proses Pidana KSP Indosurya.
Sebagaimana telah disinggung di atas sebetulnya gagal bayar KSP Indosurya bukan karena masalah gagal bisnis biasa. Masalah KSP Indosurya sebetulnya murni masalah pidana penipuan dengan skema ponzi yang dilanjutkan dengan pencucian uang agar dana nasabah yang terkumpul menjadi raib.
Kasus pidana yang dilaporkan oleh para nasabah ketika menyadari mereka telah tertipu oleh KSP Indosurya berujung pada penahanan dua orang tersangka. Keduanya adalah, Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub Direktur Operasi KSP Indosurya masih berstatus buronan.