Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketidakberdayaan Manula Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang

24 April 2023   12:16 Diperbarui: 24 April 2023   13:51 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika memungkinkan, upaya harus dilakukan untuk mencari keluarga atau sanak saudara dari manula yang terlantar. Hal ini dapat membantu dalam proses reintegrasi sosial dan pemulihan.

4. Melibatkan masyarakat

Masyarakat sekitar bisa diminta untuk membantu dalam memberikan bantuan, seperti donasi makanan, pakaian, atau uang. Mereka juga bisa membantu mencari informasi tentang manula yang terlantar, atau melaporkan kejadian jika melihat seseorang yang terlantar di tempat umum.

5. Menyediakan layanan rehabilitasi dan pelatihan keterampilan

Untuk membantu manula yang terlantar kembali mandiri, layanan rehabilitasi dan pelatihan keterampilan dapat disediakan. Ini dapat membantu mereka memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memperoleh pekerjaan atau menghasilkan uang sendiri.

Upaya-upaya di atas dapat dilakukan oleh pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Institusi Keagamaan seperti Masjid, Gereja dan lain-lain atau masyarakat umum untuk membantu mengatasi masalah manula yang terlantar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun