4. Memperkuat pengawasan internal:Â
KPK harus memperkuat pengawasan internal terhadap petugas atau anggotanya yang terlibat dalam operasi tangkap tangan. Pengawasan internal ini dilakukan untuk memastikan bahwa petugas dan anggota KPK tidak melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
5. Menjalin kerja sama dengan masyarakat:
KPK harus aktif menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu KPK dalam memberikan informasi terkait tindak korupsi yang terjadi di lingkungannya.
Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, diharapkan KPK dapat mengurangi kelemahan dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan dan terus meningkatkan kualitas dan efektivitas operasinya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H