Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Beberapa Kelemahan OTT KPK

16 April 2023   14:15 Diperbarui: 18 April 2023   13:02 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya berupaya untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas operasinya dalam memberantas tindak korupsi. 

Untuk menghilangkan dan/atau mengurangi kelemahan OTT ada beberapa upaya yang sebaiknya dilakukan oleh KPK.

1. Memperkuat persiapan dan pengawasan:

 KPK harus memastikan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan sudah melalui persiapan yang matang dan pengawasan yang memadai. 

Hal ini dilakukan agar operasi tangkap tangan dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan tanpa menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang tidak bersalah.

2. Memperkuat kerja sama dengan instansi terkait: 

KPK harus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan dalam rangka melakukan koordinasi dan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan. 

Kasus-kasus perseteruan KPK dengan aparat penegak hukum lain seperti kasus "Cicak dan Buaya" jelas merupakan kebijakan yang tidak simpatik dan bisa melemahkan KPK. 

Semoga kasus Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK bukan bentuk perseteruan KPK dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

3. Menggunakan teknologi dan metode baru:

KPK harus terus mengembangkan teknologi dan metode baru dalam melakukan operasi tangkap tangan. Misalnya, dengan menggunakan teknologi canggih untuk memperoleh bukti-bukti yang lebih kuat atau metode lain yang lebih aman dan efektif dalam mengungkap tindak korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun