Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Slamet Tohari, Sang "Serial Killer" dari Banjarnegara

7 April 2023   21:33 Diperbarui: 7 April 2023   21:36 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Slamet Tohari, Sang "Serial Killer" Dari Banjarnegara

oleh Handra Deddy Hasan.

Tiba-tiba sosok Slamet Tohari dukun penggandaan uang dari desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah jadi terkenal dan viral dengan kejahatannya. Sampai saat ini berdasarkan penggalian di tempat kejadian perkara telah ditemukan 12 orang korban pembunuhan Slamet. Dari 12 korban, baru terindentifikasi terdiri dari 6 jenazah laki-laki dan tiga lainnya perempuan, berusia antara 25 tahun dan 50 tahun (Kompas, Kamis 6 April 2023).


Sosok Slamet Tohari pantas disemati dengan gelar serial killer (pembunuh berantai).


Serial killer adalah seseorang yang melakukan pembunuhan secara berulang-ulang dengan rentang waktu tertentu, biasanya tiga atau lebih korban, dengan motif tertentu dan dengan cara dan modus yang serupa.


Adanya pembantaian atas 12 korban memenuhi kriteria predikat serial killer kepada Slamet Tohari dari segi jumlah yaitu lebih dari tiga orang. Pembunuhan terjadi dalam rentang waktu yang relatif panjang sampai Slamet ditangkap Polisi. Jadi Slamet cukup jago untuk menutupi kejahatan pembunuhannya, sehingga setelah membunuh 12 orang baru bisa tertangkap. Motif yang ada sementara ini menurut keterangan Polisi, Slamet berusaha menutupi kejahatan penipuan penggandaan uangnya dan membungkam para korban dengan membunuhnya menggunakan racun.


Slamet juga cenderung memilih korban secara acak tanpa berdasarkan kriteria tertentu, tanpa peduli dengan dengan jenis kelamin, usia, atau profesi korban. Yang penting siapa saja korban penipuan penggandaan uang yang menuntut akan terancam untuk dibunuh dan dikubur dikebunnya. Serial killer seringkali dianggap sebagai salah satu jenis kejahatan paling keji dan mengerikan di masyarakat.

Serial killer dianggap sebagai jenis kejahatan yang paling keji karena mereka melakukan pembunuhan dengan sadis, seperti tidak punya perasaan sama sekali, tanpa perasaan berdosa, sehingga pembunuhan dilakukan berulang-ulang seperti tidak terkendali.

Selain itu, seringkali para serial killer memiliki kemampuan untuk menipu dan mengelabui orang lain, sehingga sulit untuk mengidentifikasi mereka. Slamet dengan keahliannya menipu dan merayu korban agar bisa jadi mangsa modus penggandaan uang. 

Slamet juga berhasil menghindari penangkapan selama bertahun-tahun, karena dengan cerdik memancing korban datang tidak memakai kendaraan pribadi dan menyuruh minum sesuatu yang katanya membuat korban kuat, padahal yang diminum racun yang membunuh.


Akibatnya, kejahatan yang dilakukan oleh serial killer dapat menyebabkan trauma yang mendalam pada keluarga korban dan masyarakat secara luas, dan seringkali efek seperti ini sulit untuk pulih. Itulah sebabnya serial killer dianggap sebagai salah satu jenis kejahatan paling keji dan mengerikan karena efeknya tidak hanya diterima oleh korban, tapi juga mempengaruhi masyarakat. Setelah mengetahui kejadian pembunuhan berantai akan mempengaruhi kejiwaan masyarakat menjadi takut yang berlebihan, terteror dengan kejahatan pembunuhan serial killer.

Di Indonesia, aturan dan ancaman pidana yang mengatur pidana serial killer terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 hingga Pasal 340. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana. Pembunuhan berantai yang biasa dilakukan oleh serial killer masuk ke dalam katagori pembunuhan berencana.

Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja membunuh orang lain dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP mengatur tindak pidana berencana  (pembunuhan berantai atau sering disebut sebagai "serial killer"). Pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan berantai dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dari kasus yang ditemukan Polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Slamet Tohari nampaknya Polisi menemukan bukti-bukti yang kuat berdasarkan olah tempat perkara sehingga pihak kepolisian telah menahan pelaku pembunuhan berantai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan. Pelaku yang nantinya berdasarkan proses Pengadilan terbukti bersalah dapat dihukum sesuai dengan Pasal-pasal KUHP yang telah disebutkan di atas.

Motif Pelaku Serial Killer.

Motif dari suatu kejahatan selalu merupakan bumbu penyedap dari drama kejahatan. Masyarakat selalu tertarik dan terpikat mengetahui motif suatu kejahatan, karena motif merupakan bumbu unik tentang manusia yang membuat kejahatan. Dengan mengetahui tentang motif suatu kejahatan, seolah-olah ada kesimpulan dari peristiwa kejahatan yang masuk dalam logika masyarakat, kenapa kejahatan itu terjadi.

Motif pelaku kejahatan serial killer sangat beragam dan kompleks. Beberapa motif yang khas terkait dengan pelaku kejahatan serial killer yang pernah terjadi antara lain:

Kendali:

Beberapa pelaku kejahatan serial killer mencari perasaan kendali dan kekuasaan atas korbannya. Mereka merasa puas dengan kekuasaan dan kontrol yang mereka miliki atas korban, dan merasa terpenuhi dengan melukai, menyiksa, atau membunuh korban.

Seksualitas:

Beberapa pelaku kejahatan serial killer memiliki motif seksual, di mana mereka merasa terangsang dan mendapatkan kepuasan seksual dari perilaku kekerasan dan pembunuhan terhadap korbannya.

Kepribadian:

Beberapa pelaku kejahatan serial killer memiliki masalah dengan kepribadian mereka, seperti gangguan kepribadian antisosial atau psikopat. Mereka mungkin merasa tidak berempati dan tidak memiliki rasa takut, dan menemukan kesenangan dalam melakukan kekerasan dan membunuh.

Trauma masa lalu:

Beberapa pelaku kejahatan serial killer telah mengalami trauma masa lalu, seperti pelecehan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga. Mereka kemudian merespon trauma tersebut dengan melakukan tindakan kekerasan pada orang lain.

Rasa sakit emosional:

Beberapa pelaku kejahatan serial killer memiliki rasa sakit emosional yang kuat, seperti rasa kesepian, depresi, atau ketidakberdayaan. Mereka mungkin berusaha mencari perhatian atau rasa terpenuhi dengan melakukan tindakan kekerasan pada orang lain.

Perlu juga dicatat bahwa motif pelaku kejahatan serial killer dapat sangat berbeda-beda, dan motif yang dijelaskan di atas hanya sebagian kecil dari banyaknya motif yang mungkin dimiliki oleh pelaku kejahatan serial killer. Secara garis besar motif pelaku kejahatan serial killer berkaitan dengan kejiwaan pelaku atau berkaitan dengan keadaan obyektif pelaku. 

Sejauh ini motif Slamet yang telah diungkap oleh Polisi adalah bahwa Slamet membunuh karena takut perbuatan penipuan penggandaan uangnya terungkap. Slamet merasa terpojok dengan desakan-desakan korbannya menuntut janji Slamet melipat gandakan uang yang telah diserahkan korban. 

Jadi nampaknya motif kejahatan pembunuhan berantai Slamet bermula dari masalah ekonomi dengan cara menipu korban dengan iming-iming bisa menggandakan uang. Pada waktu terdesak dengan tuntutan korban, Slamet melakukan pembunuhan, karena dipikirnya bisa menutupi kejahatan penipuannya. 

Namun untuk kasus seviral dan seheboh ini tentunya Penyidik tidak berhenti sampai disini untuk menggali motif yang sebenarnya, tidak tertutup kemungkinan Penyidik (Polisi) akan meminta ahli untuk menyelidiki masalah kejiwaan Slamet yang tega membantai korbannya satu demi satu dengan menimbun di kebunnya sendiri mayat korban. Mari kita tunggu informasi berikutnya dari penjelasan Penyidik di waktu-waktu akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun