Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Slamet Tohari, Sang "Serial Killer" dari Banjarnegara

7 April 2023   21:33 Diperbarui: 7 April 2023   21:36 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Akibatnya, kejahatan yang dilakukan oleh serial killer dapat menyebabkan trauma yang mendalam pada keluarga korban dan masyarakat secara luas, dan seringkali efek seperti ini sulit untuk pulih. Itulah sebabnya serial killer dianggap sebagai salah satu jenis kejahatan paling keji dan mengerikan karena efeknya tidak hanya diterima oleh korban, tapi juga mempengaruhi masyarakat. Setelah mengetahui kejadian pembunuhan berantai akan mempengaruhi kejiwaan masyarakat menjadi takut yang berlebihan, terteror dengan kejahatan pembunuhan serial killer.

Di Indonesia, aturan dan ancaman pidana yang mengatur pidana serial killer terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 hingga Pasal 340. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana. Pembunuhan berantai yang biasa dilakukan oleh serial killer masuk ke dalam katagori pembunuhan berencana.

Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja membunuh orang lain dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP mengatur tindak pidana berencana  (pembunuhan berantai atau sering disebut sebagai "serial killer"). Pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan berantai dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dari kasus yang ditemukan Polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Slamet Tohari nampaknya Polisi menemukan bukti-bukti yang kuat berdasarkan olah tempat perkara sehingga pihak kepolisian telah menahan pelaku pembunuhan berantai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan. Pelaku yang nantinya berdasarkan proses Pengadilan terbukti bersalah dapat dihukum sesuai dengan Pasal-pasal KUHP yang telah disebutkan di atas.

Motif Pelaku Serial Killer.

Motif dari suatu kejahatan selalu merupakan bumbu penyedap dari drama kejahatan. Masyarakat selalu tertarik dan terpikat mengetahui motif suatu kejahatan, karena motif merupakan bumbu unik tentang manusia yang membuat kejahatan. Dengan mengetahui tentang motif suatu kejahatan, seolah-olah ada kesimpulan dari peristiwa kejahatan yang masuk dalam logika masyarakat, kenapa kejahatan itu terjadi.

Motif pelaku kejahatan serial killer sangat beragam dan kompleks. Beberapa motif yang khas terkait dengan pelaku kejahatan serial killer yang pernah terjadi antara lain:

Kendali:

Beberapa pelaku kejahatan serial killer mencari perasaan kendali dan kekuasaan atas korbannya. Mereka merasa puas dengan kekuasaan dan kontrol yang mereka miliki atas korban, dan merasa terpenuhi dengan melukai, menyiksa, atau membunuh korban.

Seksualitas:

Beberapa pelaku kejahatan serial killer memiliki motif seksual, di mana mereka merasa terangsang dan mendapatkan kepuasan seksual dari perilaku kekerasan dan pembunuhan terhadap korbannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun