Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cintaku di Rumah Susun

2 April 2023   15:04 Diperbarui: 2 April 2023   15:14 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cintaku Di Rumah Susun

oleh Handra Deddy Hasan

Kaum urban yang telah sukses hidup dan berdomisili di Jakarta, apabila kedatangan teman dari daerah yang kebetulan baru pertama kali ke Jakarta, sudah bisa dipastikan akan membawa temannya sight seeing ke kawasan segitiga mas Jakarta. Daerah sekitar Jalan Sudirman Thamrin, Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto Jakarta yang dikenal sebagai segitiga emas Jakarta merupakan reperesentasi Jakarta dalam versi wah, gemerlap, modern, indah dan mengagumkan yang dihuni oleh gedung2 pencakar langit berupa gedung2 kantor, Hotel, Mall dan Rumah Susun (Apartemen). 

Pemandangan unik seperti ini tentunya tidak akan didapati di daerah, sehingga tamu2 yang pertama kali ke Jakarta akan terkagum2 dengan Jakarta sebagai salah satu kota metropolitan. Terbayang pula oleh yang biasa tinggal di rumah tapak (landed house), alangkah nikmatnya apa bila bisa tinggal di salah satu rumah susun yang ada di segitiga emas Jakarta. 

Sebetulnya pada umumnya selain mempunyai pemandangan indah dari ketinggian ada beberapa alasan orang memilih tinggal di rumah susun di kota2 besar.

Salah satunya karena lokasi yang strategis. Banyak rumah susun yang berada di lokasi strategis di pusat kota atau dekat dengan pusat kegiatan bisnis. Hal ini membuat akses ke berbagai fasilitas seperti tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan tempat rekreasi menjadi lebih mudah dan praktis.

Sebagaimana kita ketahui bahwa rumah susun dibangun diatas tanah yang lebih sempit dan dibangun keatas. Di pusat2 kota2 besar harga tanah sangat mahal. Sehingga harga rumah susun relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah tapak. Hal ini membuat rumah susun menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin memiliki hunian sendiri dengan budget yang terbatas.

Hal lain yang menarik pembeli dalam membeli rumah susun karena Pengembang melengkapi dengan beberapa fasilitas pendukung. Banyak rumah susun modern dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang, gym, taman bermain anak, dan keamanan 24 jam. Fasilitas ini tidak hanya menambah kenyamanan bagi penghuni, tetapi juga membuat hidup di rumah susun lebih praktis dan efisien.

Rumah susun juga cocok bagi mereka yang memiliki gaya hidup sederhana dan tidak memerlukan banyak ruang atau halaman belakang. Rumah susun memudahkan dalam perawatan dan pemeliharaan rumah karena ukurannya yang relatif kecil.

Hal lain membuat orang mau tinggal di rumah susun adalah karena gengsi, ada anggapan mereka yang tinggal di rumah susun adalah orang yang telah maju, modern dan berduit. Tinggal di rumah susun seolah2 menjadi simbol status sosial yang cukup penting bagi beberapa orang, terutama di kota-kota besar. Bagi golongan ini tersedia rumah susun ditengah kota dengan arsitektur unik mewah dan menarik. Fasilitasnya pun luar biasa mewah melebihi kemewahan hotel bintang lima dan tentunya untuk jenis rumah susun ini harganyapun sesuai (tidak murah).

Namun untuk tinggal dan berdiam di rumah susun bukan hanya sekedar beli dan langsung pindah bawa koper. Perlu persiapan dan pengenalan pengetahuan hukum dan budaya baru yang sangat berbeda apabila dibandingkan dengan tinggal dan berdiam di rumah tapak.

Kewajiban2 yang ada bila berdiam di rumah susun.

Ada kewajiban-kewajiban khas yang hanya diperuntukkan bagi penghuni rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Berikut adalah beberapa kewajiban penghuni rumah susun yang diatur dalam undang-undang tersebut:

1. Membayar iuran rutin.

Setiap penghuni rumah susun wajib membayar iuran rutin untuk kepentingan pengelolaan, pemeliharaan, dan penyediaan fasilitas umum di rumah susun.

2. Mematuhi peraturan rumah susun.

Penghuni rumah susun wajib mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengelola rumah susun untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

3. Memelihara kebersihan dan kerapihan unit.

Penghuni rumah susun wajib menjaga kebersihan dan kerapihan unit masing-masing, serta tidak melakukan tindakan yang merusak fasilitas dan keamanan rumah susun.

4. Tidak merubah struktur bangunan.

Penghuni rumah susun dilarang melakukan perubahan struktur bangunan atau instalasi yang dapat merusak keamanan dan stabilitas bangunan.

5. Memelihara fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

Penghuni rumah susun wajib memelihara fasilitas umum dan lingkungan sekitar, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

6.Tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan penghuni lain.

Penghuni rumah susun dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan penghuni lain, seperti kebisingan, merokok di area terlarang, dan lain sebagainya.

7. Mengikuti prosedur evakuasi darurat.

Penghuni rumah susun wajib mengikuti prosedur evakuasi darurat yang telah ditetapkan dalam hal terjadi kebakaran atau bencana lainnya.

8. Melapor kepada pengelola rumah susun apabila terjadi kerusakan atau kecacatan fasilitas umum.

Penghuni rumah susun wajib melaporkan kepada pengelola rumah susun apabila terjadi kerusakan atau kecacatan fasilitas umum, seperti lift rusak, kebocoran pipa, dan sebagainya.

9. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Penghuni rumah susun dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti melakukan perbuatan kriminal, menyebarkan informasi yang menyesatkan, dan sebagainya.

Kewajiban-kewajiban tersebut harus dipatuhi oleh setiap penghuni rumah susun untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. Semua kewajiban harus menjadi budaya siapapun yang mau berdiam di rumah susun, agar tidak merusak kehidupan bersama di rumah susun.

Undang-undang Tentang Rumah Susun.

Undang-undang yang mengatur tentang rumah susun di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Undang-undang ini memberikan landasan hukum dan aturan yang mengatur tentang pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan rumah susun di Indonesia.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, pengelolaan rumah susun juga diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pendaftaran Rumah Susun.

Pengetahuan hukum dan budaya untuk berdiam di rumah susun sangat diperlukan karena sangat berbeda dengan tinggal di rumah tapak. Contoh apabila kita akan merenovasi rumah tapak yang kita punyai, keputusan seperti apa renovasi yang akan dilakukan, sepenuhnya merupakan keputusan kita pribadi. Berbeda dengan merenovasi satuan rumah susun yang kita miliki.

Pasal yang mengatur tentang perubahan, renovasi, dan perbaikan pada unit rumah susun diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Berikut kutipan Pasal 23 tersebut:

(1) Pemilik unit rumah susun dilarang melakukan perubahan bentuk, susunan, dan atau fungsi ruang unit rumah susun tanpa izin tertulis dari pengelola.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengelola dan harus dilengkapi dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Perbaikan pada unit rumah susun yang tidak merubah bentuk, susunan, dan atau fungsi ruang unit rumah susun tidak memerlukan izin dari pengelola.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan, renovasi, dan atau perbaikan pada unit rumah susun diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dari kutipan pasal di atas dapat dijelaskan bahwa pemilik unit rumah susun dilarang melakukan perubahan bentuk, susunan, dan atau fungsi ruang unit rumah susun tanpa izin tertulis dari pengelola. Permohonan izin perubahan, renovasi, atau perbaikan pada unit rumah susun harus diajukan kepada pengelola dan dilengkapi dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan, perbaikan pada unit rumah susun yang tidak merubah bentuk, susunan, dan atau fungsi ruang unit rumah susun tidak memerlukan izin dari pengelola. Namun, untuk perubahan, renovasi, atau perbaikan yang lebih kompleks, pemilik unit harus memastikan bahwa izin tertulis telah diperoleh dari pengelola sebelum melakukan tindakan tersebut.

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS) adalah organisasi yang dibentuk oleh para pemilik dan penghuni satuan rumah susun dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan bersama mereka. PPPSRS biasanya memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pengurus dan anggota, yang dipilih melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.

Tujuan utama PPPSRS adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hidup para pemilik dan penghuni satuan rumah susun, serta memperjuangkan hak-hak mereka dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang mungkin muncul, seperti perbaikan dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan keuangan, keamanan, dan kebersihan.

PPPSRS juga bertugas untuk menjalin komunikasi yang baik antara penghuni, pengelola, dan pihak terkait lainnya, seperti pemerintah dan lembaga keuangan. Dalam beberapa kasus, PPPSRS juga dapat berperan sebagai mediator atau penghubung antara para pemilik dan penghuni dengan pihak lain yang terkait.

Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni, PPPSRS memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan keamanan di lingkungan rumah susun. Oleh karena itu, penting bagi para pemilik dan penghuni untuk aktif terlibat dalam kegiatan PPPSRS dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh organisasi ini.

Di Indonesia, aturan yang mengatur PPPSRS tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Peraturan tersebut mengatur mengenai syarat dan tata cara pembentukan PPPSRS, hak dan kewajiban anggota PPPSRS, mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, pengawasan dan pelaporan kegiatan PPPSRS, serta sanksi bagi anggota PPPSRS yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, PPPSRS juga dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun.

Konflik Yang Terjadi antara Penghuni dan PPPSRS.

Walaupun PPPSRS dibentuk oleh dan dari penghuni rumah susun serta untuk kepentingan penghuni itu sendiri, namun dalam kenyataannya banyak terjadi kemudian konflik antara penghuni dan PPPSRS. Bahkan beberapa konflik menimbulkan akibat yang parah sehingga yang tadinya berharap hidup nyaman di rumah susun, malahan sebaliknya yang terjadi.

Konflik antara penghuni dengan PPPSRS bisa terjadi karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Masalah Pengelolaan Keuangan.

Konflik terkait dengan pengelolaan keuangan bisa terjadi ketika penghuni merasa tidak puas dengan cara PPPSRS mengelola dana iuran yang telah mereka bayarkan. Hal ini bisa terjadi karena penghuni merasa bahwa PPPSRS tidak transparan atau tidak memiliki akuntabilitas yang jelas dalam penggunaan dana iuran.

2. Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pengurus PPPSRS.

Konflik juga bisa terjadi karena ketidakpuasan penghuni terhadap kinerja pengurus PPPSRS. Hal ini bisa terjadi ketika pengurus tidak memenuhi kewajiban dan tugasnya dengan baik, seperti kurang respon terhadap keluhan penghuni, tidak melakukan perbaikan fasilitas yang sudah rusak, atau bahkan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan penghuni.

3. Perbedaan Pandangan dalam Pengambilan Keputusan.

PPPSRS adalah organisasi demokratis yang pengambilan keputusan didasarkan pada mekanisme musyawarah dan mufakat. Namun, perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan bisa terjadi dan menjadi sumber konflik antara penghuni dengan PPPSRS. Hal ini bisa terjadi ketika penghuni tidak sepakat dengan keputusan yang diambil oleh PPPSRS karena merasa kepentingannya tidak terakomodasi.

4. Masalah dalam Penegakan Aturan.

Konflik juga bisa terjadi ketika penghuni melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh PPPSRS, seperti aturan tentang penggunaan fasilitas umum atau ketentuan tentang ketertiban dan kebersihan. Jika PPPSRS tidak mampu menegakkan aturan tersebut, maka hal ini bisa menjadi sumber konflik antara penghuni dengan PPPSRS.

Secara teori, solusi atas konflik antara penghuni dengan PPPSRS sebaiknya diatasi dengan cara yang baik dan transparan agar tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak. Hal ini bisa dilakukan dengan cara berkomunikasi secara terbuka dan jujur, serta mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama.
Namun dalam pelaksanaannya menyelesaikan masalah konflik antara penghuni dan PPPSRS tidaklah sesederhana itu.

Jadi kesimpulannya tinggal dan berdiam di rumah susun butuh pengertian hukum dan butuh budaya yang berbeda (tidak sederhana) bila dibandingkan dengan tinggal di rumah tapak. Bagaimana? Masih berminat untuk tinggal dan berdiam di rumah susun?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun