5. Memelihara fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Penghuni rumah susun wajib memelihara fasilitas umum dan lingkungan sekitar, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
6.Tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan penghuni lain.
Penghuni rumah susun dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan penghuni lain, seperti kebisingan, merokok di area terlarang, dan lain sebagainya.
7. Mengikuti prosedur evakuasi darurat.
Penghuni rumah susun wajib mengikuti prosedur evakuasi darurat yang telah ditetapkan dalam hal terjadi kebakaran atau bencana lainnya.
8. Melapor kepada pengelola rumah susun apabila terjadi kerusakan atau kecacatan fasilitas umum.
Penghuni rumah susun wajib melaporkan kepada pengelola rumah susun apabila terjadi kerusakan atau kecacatan fasilitas umum, seperti lift rusak, kebocoran pipa, dan sebagainya.
9. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Penghuni rumah susun dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti melakukan perbuatan kriminal, menyebarkan informasi yang menyesatkan, dan sebagainya.
Kewajiban-kewajiban tersebut harus dipatuhi oleh setiap penghuni rumah susun untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. Semua kewajiban harus menjadi budaya siapapun yang mau berdiam di rumah susun, agar tidak merusak kehidupan bersama di rumah susun.