Perbuatan-perbuatan apa saja yang bisa dikatagorikan sebagai pelecehan seksual.
Pelecehan seksual merupakan tindakan tidak senonoh atau tidak pantas yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari korban. Berikut adalah beberapa contoh tindakan yang dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual:
1. Meraba-raba atau menggosok-gosokkan tubuh pada orang lain tanpa persetujuan.
2. Memperlihatkan gambar-gambar atau video porno kepada orang lain secara paksa atau tanpa persetujuan.
3. Menjulurkan lidah atau melakukan tindakan lain yang tidak senonoh pada orang lain tanpa persetujuan.
4. Membuat lelucon atau komentar yang merendahkan atau merendahkan orang lain secara seksual.
5. Melakukan tekanan atau memaksa orang lain untuk melakukan tindakan seksual tertentu tanpa persetujuan.
6. Melakukan tindakan seksual dengan orang yang tidak sadarkan diri atau tidak mampu memberikan persetujuan.
7. Menyentuh atau meraba-raba orang lain secara tidak pantas saat berada di tempat umum atau di tempat kerja. Seminggu yang lalu praktek ini terjadi di bus Trans Jakarta di halte Harmoni Jakarta dan sempat viral di media sosial dan media massa karena ada yang merekam dengan ponsel.
8. Mengirim pesan atau gambar yang tidak senonoh melalui telepon atau media sosial.
9. Menyusup ke dalam kamar mandi atau kamar ganti lawan jenis tanpa persetujuan dan mengintip orang yang sedang mengganti pakaian.