Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Derai Air Mata Duka Ranah Minang

1 Maret 2023   09:32 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:38 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Ilustrasi/freepik)

Perbuatan-perbuatan apa saja yang bisa dikatagorikan sebagai pelecehan seksual.

Pelecehan seksual merupakan tindakan tidak senonoh atau tidak pantas yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari korban. Berikut adalah beberapa contoh tindakan yang dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual:

1. Meraba-raba atau menggosok-gosokkan tubuh pada orang lain tanpa persetujuan.

2. Memperlihatkan gambar-gambar atau video porno kepada orang lain secara paksa atau tanpa persetujuan.

3. Menjulurkan lidah atau melakukan tindakan lain yang tidak senonoh pada orang lain tanpa persetujuan.

4. Membuat lelucon atau komentar yang merendahkan atau merendahkan orang lain secara seksual.

5. Melakukan tekanan atau memaksa orang lain untuk melakukan tindakan seksual tertentu tanpa persetujuan.

6. Melakukan tindakan seksual dengan orang yang tidak sadarkan diri atau tidak mampu memberikan persetujuan.

7. Menyentuh atau meraba-raba orang lain secara tidak pantas saat berada di tempat umum atau di tempat kerja. Seminggu yang lalu praktek ini terjadi di bus Trans Jakarta di halte Harmoni Jakarta dan sempat viral di media sosial dan media massa karena ada yang merekam dengan ponsel.

8. Mengirim pesan atau gambar yang tidak senonoh melalui telepon atau media sosial.

9. Menyusup ke dalam kamar mandi atau kamar ganti lawan jenis tanpa persetujuan dan mengintip orang yang sedang mengganti pakaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun