Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Derai Air Mata Duka Ranah Minang

1 Maret 2023   09:32 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:38 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Ilustrasi/freepik)

Derai Air Mata Duka Ranah Minang

oleh Handra Deddy Hasan

Ibarat sedang menyaksikan petir disiang bolong ketika membaca Harian Kompas hari Senin tanggal 27 Februari 2023 dengan judul berita " 12 Mahasiswa Kedokteran Jadi Korban Pelecehan". 

Keterkejutan karena peristiwa dari judul berita itu terjadi di Sumatera Barat dan pelaku dan korbannya mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Sumatera Barat yang secara geografis disebut ranah minang karena dihuni oleh suku Minang Kabau yang terkenal mempunyai tradisi kuat dengan kepatuhannya atas norma2 agama Islam. Malah suku Minang Kabau mempunyai filsafat kehidupan yang selalu digaungkan dan diagungkan dengan "Adat Basandi Sarak, Sarak basandi Kitabullah".

Filsafat Minang Kabau adalah sebuah pandangan hidup yang berkembang di masyarakat Minangkabau yang mengutamakan adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah. Artinya, adat atau tradisi harus dihormati dan dijalankan selama tidak bertentangan dengan ajaran Kitabullah atau Al-Quran.

Dalam pandangan ini, sumber utama dalam menentukan nilai dan etika hidup adalah ajaran Kitabullah atau Al-Quran. Namun, pengalaman hidup dan kebijaksanaan yang diperoleh dari adat juga dihargai dan dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan dan bertindak. Perbuatan2 pelecehan seksual tentunya tidak bisa dijadikan adat, karena bertentangan dengan ayat2 Al Qor'an.

Pada masa lalu negeri ranah Minang yang elok dan rancak juga melahirkan pemuka-pemuka agama yang tidak saja kelas nasional malah kelas Internasional, diantaranya;
Buya Hamka atau nama lengkapnya Haji Abdul Malik Karim Amrullah, Syekh Burhanuddin Ulakan, Syekh Abdurrauf As-Singkili, Syekh Abdul Qadir al-Jailani, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari.

Semua filsafat hidup Minang tersebut rasanya jauh panggang dari api apabila dilihat kenyataan yang bersumber dari pemberitaan harian Kompas diatas, dimana generasi intelektual minang sudah melakukan kenakalan yang telah jauh menyimpang dari norma agama Islam.

Tanpa bermaksud menghakimi, namun patut dipertanyakan apakah perbuatan pelecehan seksual generasi muda intelektual minang (calon dokter) hanya sekedar kenakalan anak muda karena bergejolaknya hormon dalam pencarian indentitas diri. Atau ini hanya ini berupa gejala permukaan, padahal yang sebenarnya kondisi moral generasi muda minang lebih parah. Jadi ibarat fenomena gunung es, kelihatan dipermukaan hanya sebongkah es, tapi didalam yang tidak kelihatan berupa gunung es besar.

Kecurigaan ini bukan tanpa dasar karena menurut catatan harian Kompas kejadian pelecehan seksual di kampus Sumatera Barat bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, Desember 2022, juga pernah viral oknum dosen Sastra Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas melecehkan sejumlah mahasiswa. Hal yang sama juga terjadi di Fakultas Seni Universitas Negeri Padang dimana dosen melecehkan mahasiswinya di toilet perempuan.

Untuk memastikan fenomena ini, mari kita tunggu penelitian2 lebih lanjut dari pakar dan ilmuwan peneliti minang menjalankan tugasnya.

Namun demikian pemberitaan harian Kompas yang berturut2 Senin dan Selasa tanggal 27 dan 28 Februari 2023 bisa menjadikan "warning" bagi pemangku kepentingan (stake holder) yang terkenal dengan "tigo tungku sajarangan" untuk mereview ulang tentang konsep2 yang dijalankan selama ini untuk mendidik generasi minang.

Tigo tungku sajarangan adalah konsep dari kearifan lokal Minangkabau yang menggambarkan tiga unsur yang saling terkait dalam membangun masyarakat yang harmonis dan seimbang. 

Ketiga unsur tersebut adalah "tigo" yang berarti tiga, "tungku" yang berarti perapian atau tungku, dan "sajarangan" yang berarti diatur dengan baik.

Secara lebih rinci, tigo tungku sajarangan merujuk pada tiga unsur penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, yaitu:
Tigo (tiga) merujuk pada tiga institusi sosial utama dalam masyarakat Minangkabau, yaitu adat, agama, dan negara. Ketiga institusi ini saling terkait dan saling mempengaruhi dalam membangun masyarakat yang harmonis dan seimbang.

Tungku (perapian atau tungku) merujuk pada keluarga atau rumah tangga, yang dianggap sebagai "tungku" atau pusat kehidupan sosial dan budaya masyarakat Minangkabau. Keluarga dianggap sebagai tempat yang paling penting dalam membentuk karakter dan moralitas seseorang.

Sajarangan (diatur dengan baik) merujuk pada prinsip kearifan lokal Minangkabau yang mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan sosial. Semua unsur dalam tigo tungku sajarangan harus diatur dengan baik agar tidak terjadi konflik dan ketidakseimbangan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam praktiknya, konsep tigo tungku sajarangan dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan sosial dan budaya masyarakat Minangkabau, sehingga tercipta harmoni dan keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari.

Tigo tungku sajarangan  seharusnya mulai duduk bersama untuk memikirkan mau dibawa kemana  pewaris2 Buya Hamka dkk ini.

Pelecehan Mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas Terhadap 12 teman Mahasiswanya.

Adapun duduk perkara pelecehan seksual yang terjadi dan melibatkan baik pelaku maupun korban adalah mahasiswa kedokteran Universitas Andalas terungkap pertama kali dari cuitan yang viral di media sosial.


Terduga Pelaku Pelecehan Seksual adalah sepasang kekasih berinitial NB (20) dan HJ (19) yang merupakan mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas. Korban-korban pelecehan seksual dari terduga pelaku juga merupakan teman-teman mereka sesama mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas.

Modus pelaku dalam melakukan pelecehan adalah ketika salah seorang pelaku NB menumpang main ke kamar teman atau menginap pada waktu mengerjakan tugas2 kelompok, lalu membuka pakaian korban pada waktu tertidur kemudian memfoto atau memvideokan foto korban yang telanjang kepada pacarnya HJ.

Menurut Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, sebuah lembaga non pemerintah (LSM) yang menangani kasus tersebut NB melakukan tersebut berdasarkan relasi kuasa dari pacarnya HJ. NB berbuat karena takut dan dipaksa HJ.

Menurut Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, pihaknya menerima awalnya ada sembilan mahasiswa jadi korban, setelah ditelusuri lebih jauh jumlah korban bertambah menjadi 12 orang (Kompas, Senin 27 Februari 2023).

Selanjutnya Rektorat Universitas Andalas telah merespons kejadian yang memalukan ini dengan cara memproses skorsing atau menonaktifkan sementara dua sejoli mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman2nya. Kasus inipun sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumbar.

Polisi bisa saja memproses melakukan penyelidikan atas perbuatan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa kedokteran Universitas Andalas dengan

Pasal pidana yang mengatur mengenai menampilkan, mempertontonkan, dan menyebarluaskan foto atau materi seksual tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang tindak pidana di bidang teknologi informasi.

 Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Dalam Pasal tersebut, kata "informasi elektronik" dapat meliputi gambar, foto, atau materi seksual yang disebarkan atau disebarluaskan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut dan dinyatakan bersalah, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak secara khusus mengatur tentang menampilkan atau mempertontonkan foto atau materi seksual tanpa izin, tetapi lebih mengacu pada menyebarluaskan info secara elektronik.

Perbuatan-perbuatan apa saja yang bisa dikatagorikan sebagai pelecehan seksual.

Pelecehan seksual merupakan tindakan tidak senonoh atau tidak pantas yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari korban. Berikut adalah beberapa contoh tindakan yang dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual:

1. Meraba-raba atau menggosok-gosokkan tubuh pada orang lain tanpa persetujuan.

2. Memperlihatkan gambar-gambar atau video porno kepada orang lain secara paksa atau tanpa persetujuan.

3. Menjulurkan lidah atau melakukan tindakan lain yang tidak senonoh pada orang lain tanpa persetujuan.

4. Membuat lelucon atau komentar yang merendahkan atau merendahkan orang lain secara seksual.

5. Melakukan tekanan atau memaksa orang lain untuk melakukan tindakan seksual tertentu tanpa persetujuan.

6. Melakukan tindakan seksual dengan orang yang tidak sadarkan diri atau tidak mampu memberikan persetujuan.

7. Menyentuh atau meraba-raba orang lain secara tidak pantas saat berada di tempat umum atau di tempat kerja. Seminggu yang lalu praktek ini terjadi di bus Trans Jakarta di halte Harmoni Jakarta dan sempat viral di media sosial dan media massa karena ada yang merekam dengan ponsel.

8. Mengirim pesan atau gambar yang tidak senonoh melalui telepon atau media sosial.

9. Menyusup ke dalam kamar mandi atau kamar ganti lawan jenis tanpa persetujuan dan mengintip orang yang sedang mengganti pakaian.

10. Mengancam atau memberikan imbalan untuk mendapatkan layanan seksual.

Kegiatan pelecehan seksual adalah tindakan yang sangat serius dan dapat memiliki dampak emosional yang besar pada korban. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu menghormati batas-batas orang lain dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas secara seksual.

Apakah pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang bisa diberi sanksi hukum?
 
Pada umumnya setiap perbuatan pelecehan seksual bukan hanya sekedar melanggar kesopanan yang tidak bisa diberikan sanksi hukum. Hampir setiap perbuatan pelecehan sosial merupakan tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukum.

Sebagaimana kita ketahui di Indonesia, tindakan pelecehan seksual diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1976 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan telah mengalami beberapa perubahan dan revisi, termasuk yang terbaru adalah UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).

 Beberapa tindakan yang dianggap sebagai pelecehan seksual menurut hukum Indonesia dan sekaligus bisa diberikan sanksi hukum adalah ;

1. Pasal pidana tentang meraba-raba bagian tubuh tanpa persetujuan dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yaitu Pasal 281.

 Pasal tersebut menyatakan bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja meraba-raba badan orang lain dengan maksud memuaskan syahwat sendiri atau orang lain, diancam karena melakukan perbuatan cabul dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Jadi, menurut Pasal 281 KUHP, tindakan meraba-raba bagian tubuh orang lain tanpa persetujuan dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual bisa dikategorikan sebagai perbuatan cabul dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Namun, perlu diingat bahwa pidana tersebut hanya dapat diberlakukan apabila pelaku melakukan tindakan meraba-raba dengan sengaja dan dengan maksud memuaskan syahwatnya sendiri atau orang lain. Selain itu, tindakan meraba-raba harus dilakukan tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. Jika orang yang bersangkutan memberikan persetujuan, maka tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindakan cabul menurut hukum.

2. Pasal pidana yang mengatur mengenai ancaman atau pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yaitu Pasal 284.

 Pasal tersebut berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan untuk melakukan persetubuhan atau tindakan lain yang mencemarkan kehormatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

Dari Pasal 284 KUHP tersebut, dapat dilihat bahwa siapa saja yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang perempuan melakukan persetubuhan atau tindakan lain yang mencemarkan kehormatannya dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama paling lama 12 tahun.

Dalam Pasal ini, kata "perempuan" digunakan sebagai korban, karena Pasal 284 KUHP khusus mengatur tindak pidana terhadap perempuan. Namun, perlu diingat bahwa tindakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi dapat terjadi pada siapa saja, termasuk laki-laki dan anak-anak. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih komprehensif dan inklusif dalam melindungi semua orang dari tindakan pelecehan seksual.

3. Pasal pidana yang mengatur mengenai menampilkan, mempertontonkan, dan menyebarluaskan foto atau materi seksual tanpa izin dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang tindak pidana di bidang teknologi informasi. 

Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Dalam Pasal tersebut, kata "informasi elektronik" dapat meliputi gambar, foto, atau materi seksual yang disebarkan atau disebarluaskan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut dan dinyatakan bersalah, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak secara khusus mengatur tentang menampilkan atau mempertontonkan foto atau materi seksual tanpa izin, tetapi lebih mengacu pada menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, dalam kasus ini, tindakan tersebut dapat juga dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 282 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat.

4. Pasal-pasal yang berkaitan dengan masuk secara tidak sah ke dalam kamar mandi atau kamar pribadi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. 

Pasal-pasal tersebut antara lain:

- Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindakan masuk ke dalam tempat yang tidak boleh dimasuki. Tindakan ini dapat dilakukan dengan cara membuka pintu, menggeser, merusak, atau mencongkel. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut pada kamar mandi atau kamar pribadi, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

- Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindakan memasuki rumah secara paksa. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut pada kamar mandi atau kamar pribadi yang merupakan bagian dari rumah, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

- Pasal 366 KUHP mengatur tentang tindakan mengintip atau merekam orang yang sedang melakukan aktivitas pribadi. Tindakan ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu atau tidak. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut pada kamar mandi atau kamar pribadi, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

- Pasal 367 KUHP mengatur tentang tindakan melakukan pengintaian terhadap orang yang sedang melakukan aktivitas pribadi. Jika seseorang melakukan tindakan tersebut pada kamar mandi atau kamar pribadi, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa pidana tersebut hanya diberlakukan jika tindakan tersebut dilakukan secara tidak sah atau tanpa izin dari pemilik atau penghuni kamar mandi atau kamar pribadi. Sedangkan, jika tindakan tersebut dilakukan dengan izin atau atas permintaan dari pemilik atau penghuni kamar mandi atau kamar pribadi, maka tidak dianggap sebagai tindakan pidana

5. Pasal KUHPidana yang mengatur tentang pemberian imbalan dan janji untuk pelayanan seksual adalah sebagai berikut:

Pasal 296 KUHPidana:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. Barang siapa menjanjikan, memberi harapan, atau memberikan imbalan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh;
b. Barang siapa dengan maksud mengerjakan perbuatan yang disebutkan dalam huruf a itu menuntut, menerima atau menerima janji atau harapan imbalan.

(2) Jika perbuatan itu dilakukan oleh atau terhadap anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, atau dengan kekerasan, maka pidana yang diancamkan lebih berat.

Jadi, pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dikenal sebagai pencabulan atau pelecehan seksual, di mana seseorang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada orang lain agar melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh. Pasal ini juga mempertimbangkan faktor seperti kekerasan atau korban anak di bawah umur 18 tahun, yang dapat membuat pidana yang diancamkan lebih berat.

Cara-cara untuk menghindari pelecehan seksual

Memang dalam kenyataannya tidak ada cara yang mangkus untuk menghindari pelecehan seksual, karena korban tidak siap dan tidak menyadari ada bahaya yang akan menghampirinya, namun ada beberapa cara yang dapat dijadikan pedoman ;

1. Kenali tanda-tanda pelecehan seksual:

Pelajari dan kenali tanda-tanda pelecehan seksual agar bisa menghindarinya atau mengambil tindakan yang tepat jika terjadi.

2. Percayalah pada intuisi Anda:

Jika Anda merasa tidak nyaman atau merasa ada yang salah dengan situasi atau orang yang Anda temui, dengarkanlah perasaan Anda. Jangan ragu untuk mengambil tindakan jika diperlukan.

3. Jangan pernah menyalahkan diri sendiri:

 Jangan pernah menyalahkan diri sendiri jika Anda menjadi korban pelecehan seksual. Ingatlah bahwa tindakan pelecehan seksual selalu salah dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.

4. Pelajari cara melawan:

 Pelajari cara untuk melawan jika Anda menjadi korban pelecehan seksual, seperti berteriak, berlari, dan mengambil tindakan hukum jika diperlukan.

5. Berbicara dengan orang yang dipercayai:

Berbicaralah dengan orang yang dipercayai seperti teman, keluarga, atau ahli kesehatan jika Anda mengalami pelecehan seksual.

6. Tingkatkan kesadaran di sekitar Anda:

Ajak orang lain untuk meningkatkan kesadaran tentang tindakan pelecehan seksual dan membuat lingkungan yang aman dan bebas pelecehan seksual.

7. Gunakan teknologi dengan bijak:

Hindari menggunakan teknologi untuk berbagi informasi pribadi atau melakukan tindakan yang dapat mengundang pelecehan seksual. Ingatlah bahwa teknologi dapat menjadi sarana bagi pelaku pelecehan seksual untuk melakukan tindakan mereka.

8. Pahami batasan-batasan:

Pelajari dan pahami batasan-batasan yang diterapkan di tempat kerja, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya, dan tegaslah dalam   hak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

10. Jangan takut untuk meminta bantuan:

Jangan takut untuk meminta bantuan jika Anda mengalami pelecehan seksual. Segeralah mencari bantuan dari orang yang dapat dipercayai atau lembaga-lembaga yang dapat membantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun