Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jeritan dan Penantian Panjang Pekerja Rumah Tangga Belum Berakhir

23 Februari 2023   09:58 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:51 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Unjuk rasa pekerja rumah tangga saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3/2015). (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Pada tanggal 15 Februari 2023 lalu merupakan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Peringatan ditandai dengan aksi puasa keprihatinan dan solidaritas Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Rancangan UU PPRT) hingga ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. 

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menegaskan, aksi puasa keprihatinan dan mogok makan.

PRT tersebut sesungguhnya untuk menggambarkan rasa lapar PRT yang tidak diberi makan, yang tidak diupah, yang bekerja terus menerus hingga kelaparan, serta PRT yang masih berada dalam situasi kekerasan dan perbudakan (Kompas, Kamis, 16 Februari 2023). 

Aksi ini tidak bergema di masyarakat, nyaris hening dan luput dari media massa, apalagi media sosial. Media lebih fokus dengan hiruk pikuk kasus Ferdy Sambo sehingga menutup aksi jeritan perjuangan para pekerja rumah tangga.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah disusun oleh pemerintah Indonesia dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2018. Namun, RUU ini masih belum disahkan hingga saat ini.

Sejak diajukan ke DPR, RUU ini telah melalui beberapa tahap pembahasan, seperti pembahasan oleh Panitia Kerja DPR dan pembahasan dengan pemerintah dan masyarakat. 

Namun, proses pembahasan RUU ini telah mengalami beberapa kendala, seperti perbedaan pendapat di antara anggota DPR dan masalah teknis dalam penyusunan RUU.

Beberapa pihak, termasuk kelompok pekerja rumah tangga dan beberapa organisasi hak asasi manusia, telah mengecam lambatnya proses pengesahan RUU ini. 

Mereka berpendapat bahwa perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia masih sangat minim dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sangat penting untuk melindungi hak-hak mereka.

Meskipun RUU ini belum disahkan, beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia telah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur hak-hak pekerja rumah tangga. Beberapa di antaranya telah memberikan hak-hak seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial.

Namun, penting untuk terus mendorong pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di tingkat nasional agar para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang sama dan memperoleh hak-hak yang setara dengan pekerja di bidang lainnya.

Apakah hanya sekedar perbedaan istilah dari semula babu, pembantu kemudian menjadi pekerja?

Babu adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seorang pelayan atau pembantu dalam konteks kebudayaan Indonesia. 

Secara historis, istilah ini berasal dari kata "baboe" dalam bahasa Belanda yang berarti "pelayan wanita". Namun, istilah ini kemudian digunakan secara umum untuk merujuk pada pelayan atau pembantu pria dan wanita di Indonesia.

Pada masa lalu, keberadaan babu atau pembantu di rumah tangga Indonesia sangat umum. Babu biasanya bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan merawat anak-anak. 

Meskipun sekarang tidak seumum dahulu, beberapa rumah tangga di Indonesia masih mempekerjakan babu atau pembantu.

Pembantu adalah seseorang yang bekerja untuk membantu kegiatan rumah tangga atau bisnis, biasanya dalam kapasitas non-profesional. 

Dalam konteks kebudayaan Indonesia, istilah pembantu sering digunakan untuk merujuk pada orang yang bekerja di rumah tangga sebagai pelayan atau pengurus rumah tangga.

Pembantu biasanya bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan rumah, mencuci pakaian, memasak makanan, dan merawat anak-anak. 

Mereka juga mungkin bertanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh majikan, seperti membeli bahan makanan atau mengurus surat-surat penting.

Pembantu dapat ditemukan di rumah-rumah tangga atau bisnis dan biasanya diberikan upah atau gaji untuk pekerjaan yang mereka lakukan. 

Ada beberapa jenis pembantu yang dapat disewa oleh majikan, seperti pembantu rumah tangga, pengasuh anak, tukang kebun, atau pengurus hewan peliharaan.

Penamaan profesi babu atau pembantu dapat menimbulkan konotasi negatif dan streotip tentang status sosial dan gender, sehingga di rumah2 tangga di Indonesia mereka sering diperlakukan tidak adil dan semena2.

Mengeksploitasi babu atau pembantu di rumah tangga merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar hak asasi manusia. Beberapa bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi antara lain:

1. Membayar upah yang tidak sesuai atau bahkan tidak membayar sama sekali:

Pembantu atau babu sering kali diberikan upah yang tidak memadai atau bahkan tidak dibayar sama sekali, terutama pada kasus-kasus di mana mereka dipaksa untuk bekerja lebih lama dari yang seharusnya atau melakukan tugas-tugas tambahan tanpa dibayar. 

Banyak kasus-kasus seperti ini terungkap baik yang terekspose ke media maupun yang terjadi diam2 di sekitar kita.

2. Memperkerjakan pembantu di bawah umur:

Beberapa orang mungkin memperkerjakan pembantu yang masih di bawah umur, yang melanggar undang-undang dan norma-norma sosial. 

Hal ini sangat lumrah, malah kita merasa telah membantu kehidupan orang miskin dan tidak menganggap sebagai eksploitasi anak dibawah umur.

3. Melakukan pelecehan seksual:

Pembantu atau babu juga dapat menjadi korban pelecehan seksual oleh majikan mereka atau anggota keluarga majikan. Ini sangat tidak etis dan juga melanggar hukum. 

Kejadian tindak pidana pelecehan seksual terhadap pembantu dalam rumah tangga sudah merupakan rahasia umum.

4. Memperkerjakan pembantu tanpa waktu istirahat yang cukup:

Pembantu atau babu juga harus diberikan waktu istirahat yang cukup setiap harinya. Namun, dalam beberapa kasus, majikan memaksakan pembantu untuk bekerja terus menerus tanpa waktu istirahat yang cukup. 

Kadang-kadang bahkan para pembantu tidak punya waktu untuk kebutuhan pribadinya

5. Membatasi kebebasan dan hak-hak pembantu:

Beberapa majikan mungkin membatasi kebebasan pembantu mereka, seperti tidak memperbolehkan mereka keluar rumah atau membatasi akses mereka ke makanan yang cukup. Rumah2 besar yang tertutup pagar tinggi sangat memungkinkan dan ideal

Semua bentuk eksploitasi ini sangat tidak etis dan melanggar hak asasi manusia. Penamaan profesi babu atau pembantu seperti sudah melekat dengan semua tindakan eksploitasi tersebut sehingga perlu penamaan baru profesi menjadi "pekerja".

Pekerja adalah orang yang melakukan pekerjaan atau aktivitas tertentu yang dapat menghasilkan pendapatan atau gaji. 

Dengan mengubah istilah babu atau pembantu menjadi pekerja, maka pekerja rumah tangga bisa disetarakan dengan pekerja yang bekerja dalam berbagai bidang lain, seperti industri, jasa, pertanian, perdagangan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Pekerja juga dapat dibedakan berdasarkan status atau hubungan kerja, seperti pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja lepas, dan sebagainya. 

Pekerja tetap adalah pekerja yang dipekerjakan secara permanen oleh suatu perusahaan, sedangkan pekerja kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. 

Pekerja lepas atau freelancer adalah pekerja yang bekerja secara mandiri atau independen tanpa adanya ikatan kerja dengan satu perusahaan atau pemberi kerja tertentu.

Pekerja memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang atau perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. 

Hak-hak pekerja meliputi hak atas upah yang layak, jaminan sosial, cuti, dan keselamatan kerja, sedangkan kewajiban pekerja meliputi kewajiban untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, serta menjaga kerahasiaan informasi perusahaan atau pemberi kerja.

Hak-hak yang diharapkan oleh pekerja dengan disahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Beberapa hak yang diharapkan ada dan diperjuangkan oleh para pekerja rumah tangga dalam RUU ini antara lain:

1. Upah yang adil dan layak

Para pekerja rumah tangga berhak menerima upah yang adil dan layak, sesuai dengan standar yang berlaku di daerah mereka. Misalnya upah mereka mengacu kepada UMR.

2. Jaminan sosial

Para pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun. Seperti mereka diikutkan dalam BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.

3. Jam kerja yang wajar

Para pekerja rumah tangga berhak memiliki jam kerja yang wajar, dengan waktu istirahat dan jeda yang memadai. Tidak melulu bekerja tanpa batas selama 24 jam tanpa istirahat.

4. Hak istirahat dan libur

Para pekerja rumah tangga berhak mendapatkan hak istirahat dan libur yang memadai, serta cuti tahunan.

5. Kondisi kerja yang aman dan sehat:

Para pekerja rumah tangga berhak bekerja di lingkungan yang aman dan sehat, dan dilindungi dari bahaya dan risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.

6. Perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan

Para pekerja rumah tangga berhak dilindungi dari diskriminasi dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual atau kekerasan fisik.

7. Kontrak kerja

Para pekerja rumah tangga berhak memiliki kontrak kerja yang jelas dan mencakup semua hak dan kewajiban mereka serta hak-hak dan kewajiban majikan.

8. Akses ke pelatihan dan pengembangan

Para pekerja rumah tangga berhak memiliki akses ke pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka.

RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. 

Jika disahkan, RUU ini dapat membantu melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan memastikan bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan manusiawi.

Akankah penantian panjang Pekerja Rumah Tangga akan berakhir?

Betapa alot dan panjangnya proses penciptaan undang-undang yang akan memberikan perlindungan pekerja rumah tangga tergambar dari dinamika pembahasan dan panjangnya waktu prosesnya.

Ada apa yang sebenarnya dibalik pelik dan lamanya proses RUU PPRT, apakah memang DPR dan Pemerintah belum siap atau memang majikan (masyarakat) belum siap.

Perubahan istilah dari babu, pembantu menjadi pekerja bukan hanya sekedar istilah, tapi juga akan membawa perubahan sikap, kultur dan perubahan norma. 

Apakah masyarakat calon majikan juga telah siap untuk mengubah cara pandang, sikap dan kultur dalam memperlakukan pekerjanya atau masih mamandang mereka tetap sebagai babu atau pembantu.

Siap atau tidak siapnya masyarakat sebagai majikan memperlakukan pekerja rumah tangganya apabila RUU PPRT disahkan, norma hukumnya akan memaksa agar supaya siap. Artinya bahwa setiap norma hukum yang berlaku secara sah akan ada sanksi apabila dilanggar.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diajukan pemerintah Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi yang dapat diberikan kepada majikan apabila melanggar hak-hak pekerja rumah tangga. Beberapa sanksi yang diatur dalam RUU ini antara lain:

1. Denda

Majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam RUU ini.

2. Pencabutan izin usaha

Majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

3. Tuntutan ganti rugi

Pekerja rumah tangga yang dirugikan akibat pelanggaran hak-haknya dapat menuntut ganti rugi dari majikan.

4. Pidana

Dalam kasus-kasus yang berat, majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun