3. Jam kerja yang wajar
Para pekerja rumah tangga berhak memiliki jam kerja yang wajar, dengan waktu istirahat dan jeda yang memadai. Tidak melulu bekerja tanpa batas selama 24 jam tanpa istirahat.
4. Hak istirahat dan libur
Para pekerja rumah tangga berhak mendapatkan hak istirahat dan libur yang memadai, serta cuti tahunan.
5. Kondisi kerja yang aman dan sehat:
Para pekerja rumah tangga berhak bekerja di lingkungan yang aman dan sehat, dan dilindungi dari bahaya dan risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.
6. Perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan
Para pekerja rumah tangga berhak dilindungi dari diskriminasi dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual atau kekerasan fisik.
7. Kontrak kerja
Para pekerja rumah tangga berhak memiliki kontrak kerja yang jelas dan mencakup semua hak dan kewajiban mereka serta hak-hak dan kewajiban majikan.
8. Akses ke pelatihan dan pengembangan