Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jeritan dan Penantian Panjang Pekerja Rumah Tangga Belum Berakhir

23 Februari 2023   09:58 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:51 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Unjuk rasa pekerja rumah tangga saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3/2015). (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

3. Jam kerja yang wajar

Para pekerja rumah tangga berhak memiliki jam kerja yang wajar, dengan waktu istirahat dan jeda yang memadai. Tidak melulu bekerja tanpa batas selama 24 jam tanpa istirahat.

4. Hak istirahat dan libur

Para pekerja rumah tangga berhak mendapatkan hak istirahat dan libur yang memadai, serta cuti tahunan.

5. Kondisi kerja yang aman dan sehat:

Para pekerja rumah tangga berhak bekerja di lingkungan yang aman dan sehat, dan dilindungi dari bahaya dan risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.

6. Perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan

Para pekerja rumah tangga berhak dilindungi dari diskriminasi dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual atau kekerasan fisik.

7. Kontrak kerja

Para pekerja rumah tangga berhak memiliki kontrak kerja yang jelas dan mencakup semua hak dan kewajiban mereka serta hak-hak dan kewajiban majikan.

8. Akses ke pelatihan dan pengembangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun