Meskipun RUU ini belum disahkan, beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia telah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur hak-hak pekerja rumah tangga. Beberapa di antaranya telah memberikan hak-hak seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial.
Namun, penting untuk terus mendorong pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di tingkat nasional agar para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang sama dan memperoleh hak-hak yang setara dengan pekerja di bidang lainnya.
Apakah hanya sekedar perbedaan istilah dari semula babu, pembantu kemudian menjadi pekerja?
Babu adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seorang pelayan atau pembantu dalam konteks kebudayaan Indonesia.Â
Secara historis, istilah ini berasal dari kata "baboe" dalam bahasa Belanda yang berarti "pelayan wanita". Namun, istilah ini kemudian digunakan secara umum untuk merujuk pada pelayan atau pembantu pria dan wanita di Indonesia.
Pada masa lalu, keberadaan babu atau pembantu di rumah tangga Indonesia sangat umum. Babu biasanya bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan merawat anak-anak.Â
Meskipun sekarang tidak seumum dahulu, beberapa rumah tangga di Indonesia masih mempekerjakan babu atau pembantu.
Pembantu adalah seseorang yang bekerja untuk membantu kegiatan rumah tangga atau bisnis, biasanya dalam kapasitas non-profesional.Â
Dalam konteks kebudayaan Indonesia, istilah pembantu sering digunakan untuk merujuk pada orang yang bekerja di rumah tangga sebagai pelayan atau pengurus rumah tangga.
Pembantu biasanya bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan rumah, mencuci pakaian, memasak makanan, dan merawat anak-anak.Â
Mereka juga mungkin bertanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh majikan, seperti membeli bahan makanan atau mengurus surat-surat penting.